Persetujuan Fraksi PDI Perjuangan dan BBI Terhadap Ranperda, Dampaknya Bagi Pembangunan Tanjabtim

Jambi3 views

 

InDepthNews.id (Tanjab Timur) –  DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar sidang Paripurna dengan agenda membahas jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak, serta Raperda tentang Perda nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahrup didampingi Wakil Ketua Saidina Hamzah, pimpinan fraksi, serta sejumlah anggota DPRD yang dinyatakan telah memenuhi kuorum.
Dari eksekutif, hadir Staf Ahli Risdiansyah yang mewakili Bupati Tanjabtim, bersama dengan unsur OPD dan Forpimda dan hadirin undangan lainnya dalam lingkup Pemkab Tanjabtim.
Salah satu tanggapan Fraksi PAN adalah agar pemerintah mempersiapkan segala dokumen dan data untuk mempercepat pembahasan Ranperda sehingga efektif dan efisien. Pemerintah menyatakan siap menyampaikan bahan apa yang dibutuhkan untuk tahapan pembahasan.
Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Bulan Bintang Indonesia (BBI) menyatakan persetujuan terhadap Ranperda dan menganggap bahwa perubahan peraturan tersebut memberikan dampak yang kuat demi melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat sejahtera.
Terhadap tanggapan Fraksi Golkar, pemda tetap konsisten dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan undang-undang yang berlaku, khususnya dalam penyusunan produk hukum daerah.
Terkait pertanyaan fraksi mengenai Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 B ayat (3) dalam Ranperda tersebut, pemerintah menjawab bahwa Ranperda yang dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan dan akan dilakukan pengharmonisasian di Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jambi.
Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR) menyatakan bahwasanya pelaksanaan regulasi di daerah telah dijalankan dan dilaksanakan dengan baik.
Adapun perubahan-perubahan terkait peraturan perundang-undangan daerah akan disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan hukum di masyarakat untuk menciptakan landasan yang kuat menuju masyarakat sejahtera. (Adv)

Comment