Permendagri 4/2023 Salah Satu Bentuk Resentralisasi, Masyarakat Boleh Gugat

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Penunjukan Pj.Gubernur dan Bupati/Walikota (Wako) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 dinilai merupakan salah satu bentuk pengambilan kewenangan daerah ke pemerintah pusat (Resentralisasi).

Setidaknya hal itu disampaikan dua pakar, yakni DR.Bismar Arianto, M.Si, dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) dan DR.Alfiandri, M.Si pengamat kebijakan publik Kepri, Sabtu (26/8), di Tanjungpinang.
“Penunjukan PJ Kepala Daerah dalam konteks desentralisasi dan otonomi daerah membuktikan semakin menguatnya resentralisasi di Indonesia,” ujar Bismar yang pernah menjadi Dekan Fisip Umrah itu.
Dia mengatakan hal tersebut saat menjadi nara sumber dalam kegiatan Diskusi Terarah yang ditaja Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kepri, bersama dengan nara sumber Alfiandri dan Ketua Asosiasi Doktor Ilmu Hukum (ADHI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Datok Wira DR. HM Juramadi Esram, SH, MH, MT, MH.

Dalam debat yang dibuka oleh Ketua LHKP PWM Kepri, Ridarman Bay, SE, MM itu, Bismar mengatakan awalnya penetapan Pj.Bupati dan Wako cukup dilakukan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

“Tapi dengan keluarnya Permendagri 4/2023, gubernur cuma mengusulkan Pj.Kepala Daerah bersama Ketua DPRD setempat dan pihak kemendagri dengan melibatkan sejumlah pihak departemen dan non departemen,” ujar doktor lulusan Universitas Indonesia ini.

Lebih jauh, dia mempertanyakan akuntabilitas penunjukan Pj.Gubernur, Bupati/Walikota tersebut, diantaranya, pengalaman calon, kinerja baik dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sehat jasmani rohani dan tidak pernah dihukum disiplin. “Belum lagi penetapan calon dari pihak Kemendagri. Kita kadang tidak kenal (orang dan track record, Red),” tegas dia.
Menurut Bismar, penunjukan PJ Kepala Daerah yang tidak berbasis kepada akuntabilitas publik berpotensi memicu terjadinya konflik di daerah dan konflik antara daerah dengan pemerintah pusat (Pempus). “Dalam beberapa kasus sejumlah daerah ada yang menolak Pj.Kepala Daerah yang ditetapkan Pempus,” kata intelektual muda Kepri ini.

Masyarakat Menggugat
Hal senada disampaikan Alfiandri. Sosok yang pernah menjadi Sekretaris Pribadi (Sespri) Wakil Menteri Eko Prasojo ini menilai seharusnya masyarakat menggugat Permendagri 4 tahun 2023 tersebut.

“Apa kriteria calon Pj.Kepala Daerah? Semua kan tergantung pusat. Siapa yang dekat dengan kekuasaan, dialah yang menentukan atau bisa jadi Pj. Rakyat mestinya menggugat kebijakan Permendagri nomor 4 tahun 2023,” ujar pria yang hobi nyanyi itu.

Menurut Al, demikian biasa dia dipanggil, Permendagri 4 tahun 2023 berada di ruang hampa, ruang gelap yang tidak jelas. Sebab, meski calon diusulkan sembilan (9) nama, yakni dari gubernur tiga orang, Ketua DPRD tempatan 3 orang, dan Kemendagri 3 orang, tapi bisa saja yang jadi Pj.Kepala Daerah itu berasal dari luar sembilan nama tersebut.

Seperti diketahui, Walikota Tanjungpinang akan berakhir masa jabatan akhir Septembet nanti. Gubernur Kepri sudah sampaikan tiga nama ke pusat, demikian juga dengan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, dan Kemendagri kasihkan tiga nama juga.

“Bukan tidak mungkin nanti yang terpilih jadi Pj.Walikota Tanjungpinang pak Esram, walau beliau tidak diusulkan gubernur, DPRD dan Kemendagri,” ujar Al disambut ketawa hadirin.

Sementara itu, Juramadi Esram mengatakan bahwa kewenangan yang ada di daerah bisa saja diambil kembali oleh pemerintah pusat. Sebagai birokrat, mantan Pj.Bupati Lingga tersebut berpikir bahwa regulasi yang dibikin Pempus adalah untuk kepentingan masyarakat juga.(Erfan).

Comment