Perkuat Kerja Sama Hukum, Pemko Dan Kejari Tanjungpinang Tanda Tangani Nota Kesepahaman

InDepthNews.id {Tanjungpinang} – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (26/06/2024).

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, di aula kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Andri Rizal menyampaikan, pelaksanaan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan terhadap penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Pemko Tanjungpinang di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum yang diperlukan Pemko Tanjungpinang,” ujar Andri Rizal.

Menurut Andri, bantuan hukum dari Kejari Tanjungpinang telah dirasakan dalam berbagai permasalahan, salah satunya adalah pendampingan hukum atau mediasi terkait percepatan peralihan aset pemerintah kota Tanjungpinang pada tahun 2021 dari Kabupaten Bintan yang belum terselesaikan sejak berdirinya Pemko Tanjungpinang.

“Banyak bantuan hukum lainnya yang diberikan kejaksaan negeri dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan di kota Tanjungpinang,” tambahnya.

Ke depan, Andri berharap sinergitas yang telah dibangun antara Pemko dengan Kejari Tanjungpinang dapat terus berjalan dengan efektif. “Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Tanjungpinang atas terlaksananya kerja sama yang sinergis selama ini,” pungkas Andri.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, menyampaikan bahwa perpanjangan nota kesepahaman ini adalah bentuk kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Modal pentingnya adalah komitmen yang didasari oleh niat baik dari para pihak, di mana masing-masing telah paham mengenai posisi, peran, hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya,” kata Lanna.

Sebagai lembaga penegak hukum, Kejari Tanjungpinang dituntut untuk lebih berperan aktif dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.

“Kami apresiasi setinggi-tingginya atas kepercayaan Pemko Tanjungpinang kepada Kejaksaan Negeri, untuk membantu dan mendukung pelaksanaan pemerintah Tanjungpinang di bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” tutup Lanna.

Acara turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, bersama kepala OPD terkait, serta sejumlah pejabat Kejari Tanjungpinang. (Adv/Dinas Kominfo).

Comment