Pengecekan Obat- Obatan yang Ditarik Peredarannya Oleh Pemerintah di Anambas

InDepthNews.id (Anambas)– Polres Anambas melaksanakan pengecekan obat- obatan yang ditarik peredarannya oleh pemerintah di wilayah Kabupaten Anambas, di Apotik Kabupaten Anambas, Jum’at (21/10/22).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.sos selaku Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, memberikan arahan terkait pembagian tugas menjadi 2 Tim dan cara bertindak di lapangan.

” Tujuan pelaksanaan dari kegiatan ini adalah melakukan pengecekan dan pendataan terhadap obat-obatan sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang dilarang oleh BPOM, ” terang AKP Rifi Hamdani Sihotang, S.Sos.

Lebih lanjut, Mencegah beredarnya Obat-obatan yang telah dilarang oleh BPOM. Agar masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas tidak membeli atau mengkonsumsi jenis obat-obatan yang ditarik dan dilarang oleh BPOM. Memberikan himbauan Agar pemilik Apotek yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas tidak menjual jenis obat-obatan yang dilarang oleh BPOM, ” ungkapnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, ditemukan 4 Apotek yang memilik Obat-obatan yang telah dilarang jual oleh BPOM yakni di Apotek Sehat, Apotek Fortune, Apotek Anambas Sehat Mandiri, Apotek Anza Farma .

” Kemudian Obat-obatan yang dilarang dijual tersebut telah didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek sambil menunggu tindakan lanjut dari Pemerintah, ” pungkasnya.(Rat)

Comment