Pemko Dan DPRD Sahkan APBD Tahun Anggaran 2024, Segini Nilainya

InDepthNews.id {Tanjungpinang} – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2024, Kamis (30/11/2023) di kantor DPRD Senggarang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni didampingi Wakil Ketua II Hendra Jaya, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan,S.Sos.

Dalam kesempatan itu, Hasan menyampaikan sebagaimana diketahui bersama Ranperda APBD 2024 ini disusun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 yang memuat kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.

Disela-sela itu, Hasan juga mengapresiasi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanjungpinang yang terlibat dalam pembahasan Ranperda APBD tahun 2024.

“Pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2024 dilaksanakan secara komprehensif dan seksama melalui pembahasan antara DPRD dan TAPD.
Sehingga hari ini dapat disepakati bersama,” ujarnya.

Hasan menambahkan, struktur APBD tahun 2024 secara garis besar meliputi pendapatan sekitar Rp 986 miliar. Sedangkan untuk belanja daerah sekitar Rp 1.091 triliun.

“Untuk pembiayaan daerah sebesar Rp 105 miliar,” tuturnya.

Ia menyebutkan, dalam penyusunan Ranperda APBD 2024, pemko bersama DPRD telah melakukan efisiensi sesuai dengan tingkat kebutuhan belanja OPD, dan melakukan rasionalisasi belanja.

Termasuk kata Hasan, pengalihan ke belanja yang dianggap lebih prioritas, guna memberikan dukungan terutama peningkatan di bidang struktur dan peningkatan pemenuhan pelayanan dasar kebutuhan masyarakat.(Adv/Dinas Kominfo)

Comment