Pemkab Bintan Gelar Konsultasi Publik II KLHS RPJMD Kabupaten Bintan Tahun 2025-2029

InDepthNews.id (Bintan) – Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar acara Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bintan Tahun 2025-2029 untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Bintan, sehingga dapat Mensejahtera masyarakat. acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan Bandar Seri Bentan, Kamis (6/6/2024).

Dalam Rapat tersebut Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan, Mohammad Panca Azdigoena, S.Sos., M.Si., dalam Sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh undangan yang sudah hadir dalam forum tersebut dan diharapkan bisa memberikan saran dan masukan dalam RPJMD kabupaten Bintan nantinya.

Berdasarkan UU no 32 tahun 2009 pasal 15 Ayat 1 yang mengamanahkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan rencana.

Situasi Rapat Konsultasi Publik II KLHS RPJM di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan/Foto. Vins/InDepthNews
Situasi Rapat Konsultasi Publik II KLHS RPJM di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan/Foto. Romi

Sebagaimana amanat Pasal 15 permendagri No 7 tahun 2018 bahwa laporan KLHS dimanfaatkan untuk penyusunan dokumen Rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah, namun harus didahulukan dengan penyusunan KLHS sebagai dokumen yang wajib dalam masukannya.

Adapun tujuan dilaksanakannya penyusunan tersebut agar nantinya isu isu strategis daerah terutama yang berkaitan dengan lingkungan dapat di akomodir dalam RPJMD nantinya.

Perwakilan dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta Ira Mughnu Pratiwi selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan untuk pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD tersebut berpedoman kepada kemendagri no 7 tahun 2018, kemudian juga memanfaatkan laporan KLHS RPJMD dalam penyusunan Teknokraktik RPJMD dengan Rencana aksi daerah tujuan pembanguna berkelanjutan.

Disampaikan juga pemerintah Daerah harus menganggarkan pelaksanaan KLHS RPJMD dengan dengan APBD 2023 serta melaporkan perkembangan pembuatan pelaksanaan KLHS RPJMD Kabupaten Atau Kota melalui Dikjenbengda dan juga melalui subdit lingkungan hidup.    (Vins)

Comment