Pelaku Ilegal Akses Video Syur “Enak Yank” di Tangkap Ditreskrimsus Polda Jambi

InDepthNews.id (Jambi) – Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap pelaku ilegal akses video syur “Enak Yank” mantan Presma Unja berinisial KN dengan seorang wanita.

Pelaku berinisial JG ini merupakan karyawan service handphone yang ditangkap Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi di kediamannya.

“Modus operandi tersangka membuka, Mengambil dan memindahkan data pribadi Korban yang tersimpan di Galeri File Tersembunyi Pada Handphone Korban,” ujarnya, Rabu (5/06/2024).

Reza menjelaskan kronologi kejadian ini berawal pada tanggal 20 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib Korban berinisial (KN) yang merupakan pemeran pria dalam video “Enak Yank” datang ke salah satu Cunter Handphone untuk memperbaiki LCD (White cree) Handphone Iphone 13 Pro warna Sierra Blue miknya dan dijemput kembali Handphone tersebut paa tanggal 29 April 2024 dengan garansi service seselama 7 (tujuh) hari

Kemudian pada tanggal 3 Mei 2024 Korban datang kembali ke Counter tersebut untuk mengklaim garansi service dikarenakan Handphone tersebut mengalami kerusakan lagi pada LC D nya (Black Screen);

“Pada tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Korban dihubungi temannya bahwa Video syur Korban dengan MA telah Viral di social media (Twitter) dan pada WhatsApp Group,” jelasnya.

Kemudian, pada tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib Korban Mendatangi Counter tersebut untuk mengambil Handphone miliknya dan menanyakan mengapa Videonya (Video Porno) tersebar di Sosial Media.

Namun pihak Counter menyatakan bahwa pihak Counter tidak melakukan perbaikan di Counternya namun diserahkan ke tempat service yang bekerjasama dengan Counter tersebut yaitu tempat Service GP untuk diperbaiki.

Kemudian Korban mendatangi tempat Service GP menanyakan perihal tersebut ternyata Handphone milik korban sudah diambil oleh pihak Counter pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.45 Wib.

Setelah dlakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait (Counter dan tempat Service GP) ternyata salah satu Karyawan Counter a.n. JG pada tanggal 21 April 2024 sekira pukul 20.45 Wib yang telah Membuka, Mengambil dan memindahkan data pribadi Korban yang tersimpan di Galeri File Tersembunyi Pada Handphone Korban dengan cara membuka galeri
membuka File tersembunyi yang dilengkapi dengan keamanan (Face ID dan Password).

“Karyawan berinisial JG ini mencoba membuka Face ID dan setelah 2 sampai 3 kali mencoba dan kemudian munculah membuka dengan Password, dan kemudian JG memasukkan Password (yang mana password diminta oleh pihak Counter kepada Korban pada saat Handphone diservice).

JG juga mengirimkan Video tersebut dengan menggunakan salah satu Handphone milik Karyawan Counter a.n. AU dengan cara AIRDROP dan dari Handphone AU Video tersebut dikirimkan JG Via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya EJ, dan terhadap Video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali.

“JG melaksanakan tugasnya selaku TJ Service tidak sesuai aturan (SOP) yang mana jika perbaikan LCD hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD,” sebutnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.ungkapnya. (YL)

 

Comment