Pasien BPJS di Tolak Berobat, Masyarakat Minta Bupati Solok Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat terhadap Pelayanan Puskesmas Jua Gaek Cupak Gunung Talang

InDepthNews.id (Kabupaten Solok) – Masyarakat kecewa terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas Jua Gaek Cupak Gunung Talang, pasalnya pasien yang hendak berobat di Puskesmas tersebut ditolak dengan alasan tidak boleh menggunakan BPJS Kesehatan tetapi harus menggunakan Jalur Mandiri.

“Entah tidak jelas alasan puskesmas ini, padahal sebelumnya anak saya ini sudah berobat ke puskesmas ini menggunakan BPJS kesehatan dan tidak ada Masalah, tetapi mengapa sekarang malah ditolak tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan tetapi harus pakai mandiri,” kata Azmir orangtua Azziqral yang ditolak berobat kepada awak media ini, Senin (30/09/2023).

Dijelaskan Azmir, pihak puskesmas Jua Gaek Cupak Gunung Talang baru mau melayani perobatan anaknya apabila menggunakan jalur mandiri.

Atas ketidaknyamanan yang diterima Azril terhadap anaknya yang membutuhkan pelayanan kesehatan, dirinya pun menemui kepala puskesmas Jua Gaek Cupak Gunung Talang untuk mendapatkan penjelasan.

“Penjelasan Kepala Puskesmas Jua Gaek Cupak, ibu Febrina pun mengakui ada mis komunikasi antara atasan dan bawahan masalah pelayanan dengan yang di terapkan dengan melalui sistem aplikasi internet di internal puskesmas Jua Gaek cupak ini,” jelasnya.

Azmir pun berharap agar Kadis kesehatan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat ini agar kedepannya tidak terjadi lagi kepada masyarakat lainnya.

“Mohon Pak Kadis Kesehatan Kabupaten Solok untuk segera menindaklanjuti keluhan ini, agar tidak terjadi pada masyarakat Kabupaten Solok lainnya yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas Jua Gaek Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada dasarnya Bidang Kesehatan dalam Konstitusi Indonesia di atur pada Pasal 28 (H) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 Yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia Berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan Negara wajib untuk menyediakan nya.

Sementara itu, dalam UU Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, telah diatur tentang kewajiban dan hak baik rumah sakit maupun pasien. Pihak pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit ataupun puskesmas harus memahami Hak- hak pasien dalam layanan kesehatan, tidak boleh di abaikan karena hak tersebut adalah hak asasi manusia yang wajib di penuhi pasien memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang Aman, Berkualitas dan Sesuai dengan kebutuhan.

Hal ini dapat diwujudkan melalui pemberian informasi yang jelas dan akurat terkait pemenuhan hak untuk memilih jenis perawatan yang di inginkan, serta perlindungan terhadap diskriminasi dan penyalahgunaan informasi kesehatan peningkatan, pemahaman masyarakat dan tenaga medis mengenai hak-hak pasien sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pasien dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan adil.

Dengan demikian hak-hak pasien harus senantiasa dijaga dan dilindungi demi kepentingan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (Red)

Comment