Pasien Di Meranti Keluhkan Soal Pelayanan Klinik Joko Nugroho.

InDepthNews.id (Meranti) – Terkait adanya laporan salah satu warga Alah Air Timur, kota Selatpanjang berinisial AL, soal pelayanan Di Klinik Joko Nugroho Kabupaten Kepulauan Meranti. Senin (11/8/2021).

Pasalnya, seorang ibu yang sudah lanjut usia (Lansia) bersama anaknya AL, ingin berobat Di Klinik Joko Nugroho sesuai data Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang dikeluarkan BPJS Kesehatan. Kartu Indonesia Sehat (Kis) yang ditolak oleh Dokter Joko Nugroho dengan alasan yang tidak relevan.

“Kita sangat menyesalkan, bukan sistem sistem BPJS atau apa pun itu, kita butuh berobat saat itu juga, terlihat difaskesnya tujuan Joko Nugroho, tentu saja kita ada, namun tidak dengan alasan tidak terdaftar, malahan datang ke BPJS, Mana ada buka BPJS malam, ” ujarnya.

“Kita kecewa dengan pelayanan dokter Joko, seharusnya dia tidak mengutamakan Administrasi dari pada pasien, toh juga kita bayar kok, kemarin juga ada teman saya sama persis kasusnya seperti ini, masak dia bilang begini, kalau mau komplin jangan di sini, langsung aja ke BPJS, kan itu bukan etika yang baik untuk seorang dokter” ungkapnya.

Adanya keluhan masyarakat terkait hal tersebut, Media ini lengsung menuju klinik Dokter Joko Nugroho untuk konfirmasi hal tersebut. Dan, dokter Joko selaku penanggungjawab serta pemilik klinik tersebut, dokter tersebut berdalih, hanya menjalankan sesuai prosedur.

“Begini, itu tadi ceritanya, ibu itu tidak terdaftar di Aplikasi kami, jadi kami tidak bisa melayaninya, karna nanti kami tidak bisa menagih ke BPJS, dia (pasien/merah) terdaftar di puskesmas Selatpanjang, jadi harus berobat di sana, kitakan hanya mengikuti prosedurnya saja,” um.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU RI tentang Kesehatan). Artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa.

(BATUBARA).

Comment