Panwaslu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Buka Pendaftaran PTPS

InDepthNews.id (Malang) – Panwaslu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Provinsi Jawa Timur membuka lowongan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ). Pendaftaran ini dibuka berdasarkan pada SK Ketua BAWASLU RI No 301/HK.01.01/K1/09/2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Kaitanus Angwarmas dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah diinstruksikan oleh Pimpinan Bawaslu Kota Malang melalui Rapat Koordinasi ( RAKOR ) Pada tanggal 12/09/2024 lalu.

Ia juga menambahkan bahwa jumlah kebutuhan Panwaslu Kecamatan Lowokwaru sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Lowokwaru 229 TPS. Dirinya sangat berharap Antusias masyarakat khususnya di Kecamatan Lowokwaru untuk menyambut baik kabar gembira ini.

“Jangan Lupa Untuk membawa berkas pendaftaran, nanti daftarnya di kantor kecamatan Lowokwaru” ujar Kaitanus, Selasa (17/09/2024).

Pamflet Bawaslu Terkait Pembukaan PTPS / Foto: Bawaslu Kota Malang

Mengingat Tahapan pendaftaran PTPS menjadi salah satu tahapan penting untuk menjaring masyarakat agar bisa terlibat pada pengawasan tempat pemungutan suara. Maka sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat.

“Menurut informasi yang kami terima pendaftaran PTPS ini akan berakhir pada tanggal 28 – September 2024,” terangnya.

“Syarat yang dibutuhkan untuk pendaftaran calon PTPS di antaranya : Surat pendaftaran yang diajukan kepada Panwaslu Kecamatan Lowokwaru, Foto Copy KTP, Pas Foto 4 X 6 latar belakang berwarna dua lembar, Foto Copy ijazah pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai 10.000” pungkas Kaitanus. (Yongki)

Comment