Organisasi Advokat Bentuk Dewan Kehormatan Pusat Bersama. Cegah Advokat ‘Loncat Pagar’

InDepthNews.id (Jakarta) – Sedikitnya 11 pimpinan organisasi advokat menandatangani deklarasi pembentukan DKPB OAI. Berwenang mengadili pemeriksaan tingkat banding pelanggaran KEAI. Advokat yang dihukum DKPB itu berlaku final untuk semua organisasi advokat yang ada.

Advokat dikenal sebagai profesi yang mulia atau Officium Nobile. Sebagai upaya menjaga muruah profesi advokat, sejumlah organisasi advokat membentuk Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI) di Jakarta, Senin (27/11/2023) kemarin. Lantas, apa tujuan pembentukan DKPB OAI itu?.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, mengatakan sejumlah organisasi advokat turut serta mendeklarasikan DKPB OAI. Antara lain KAI, Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA), Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI 1987), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan lainnya.

Tjoetjoe mengatakan DKPB berwenang untuk mengadili  dan melakukan pemeriksaan tingkat banding pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Deklarasi itu diteken 11 pimpinan organisasi advokat. Yakni Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (Presiden KAI), Luhut M.P. Pangaribuan (Ketua Umum Peradi RBA), Susilo Lestari (Wakil Ketua Umum DPP IKADIN).

Kemudian ada  Zakirudin Chaniago (Sekretaris Jenderal IPHI 1987), Diarson Lubis (Wasekjen SPI), Teguh Samudera (Ketua Umum DPP Ferari), Ranto P. Simanjuntak (Ketua Umum AAI), Juniver Girsang (Ketua Umum Peradi SAI), Palmer Situmorang (Ketua Umum AAI Officium Nobile), Bobby R. Manalu (Sekjen AAI), dan Tommy Sugih (AKHI/HKHPM).

“Kami berhasil mendeklarasikan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia,” ujar Tjoetjoe dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Keputusan DKPB itu menurut Tjoetjoe sifatnya final dan mengikat sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (3) jo Pasal 18 KEAI. DKPB merupakan komitmen organisasi advokat Indonesia agar standar profesi advokat yang officium nobile dapat terus ditegakkan dengan baik. Teknis pelaksanaan hasil deklarasi ini akan dilakukan dalam waktu dekat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Disepakati semua ketua DKP dari masing-masing organisasi advokat otomatis menjadi anggota Presidium DPKB. Tjoetjoe menjelaskan kepemimpinan di DPKB telah disepakati berbentuk presidium. Tujuannya agar semua organisasi advokat memiliki posisi dan kedudukan yang sama dan setara. Untuk pertama kali secara aklamasi menunjuk advokat Daud Berueh sebagai Sekretaris DPKB OAI.

Terpisah, Ketua Umum Peradi RBA, Luhut MP Pangaribuan, berpendapat DKPB OAI adalah salah satu bentuk nyata standar profesi advokat yang tunggal. Dia mengingatkan sebelumnya ada ‘Deklarasi Warung Daun Cikini’ yang didukung 19 organisasi advokat. Bagi organisasi advokat lain yang belum sempat hadir dalam deklarasi tersebut bisa menyusul untuk bergabung oleh karena itu nama yang dipilih adalah DPKB OAI.

“Jadi nanti tidak akan ada istilah loncat pagar, karena advokat yang dihukum DKPB itu berlaku final untuk semua organisasi advokat yang ada,” urainya.

Gerakan OAI kawal pemilu

Setelah membentuk DKPB OAI, Tjoetjoe mengatakan pimpinan organisasi advokat yang hadir mendeklarasikan Gerakan OAI Kawal Pemilu Jujur dan Adil (Jurdil). “Kami para pimpinan OAI mendukung penuh partisipasi warga negara dalam proses Pemilu yang jurdil,” tegasnya.

Paragraf pertama deklarasi gerakan itu menyebut sebagai salah satu pilar penegak hukum dan bagian dari kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan penjelasannya memandang perlu untuk membuat sebuah deklarasi bersama menyongsong Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya, sebagai organisasi yang menaungi para advokat di Indonesia, para pimpinan OAI juga menegaskan menjunjung tinggi prinsip non-partisan.

Prinsip non partisan itu bermakna OAI harus bersikap netral, tidak memihak, dan tidak melakukan perbuatan diskriminatif dan/atau mendukung salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umum tahun depan. Lebih lanjut Tjoetjoe menyebut paragraf ketiga deklarasi menyebut “Prinsip ini selaras dengan Pasal 28 ayat 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang secara tegas menyatakan Organisasi Advokat Indonesia sebagai wadah advokat yang bebas dan mandiri”.

Tjoetjoe mengatakan deklarasi Gerakan OAI Kawal Pemilu Jurdil ini tidak dimaksudkan sebagai gerakan politik, tapi etik. Organisasi Advokat Indonesia adalah organisasi advokat yang bersifat netral, independen dan non partisan serta tidak terafiliasi dengan salah satu parpol dan capres/cawapres manapun. Namun organisasi advokat Indonesia memberikan kebebasan kepada para advokatnya untuk menentukan pilihan politiknya masing-masing.

Sumber : Hukum Online

Comment