Oknum Honorer UPTD Pemprov Kepri Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Bersama 3 Tersangka Pengedar Sabu

InDepthNews.id (Tanjungpinang) –  Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 4 Tersangka Pengedar barang haram narkotika jenis Sabu-sabu.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengungkapkan terkait penangkapan terhadap para tersangka dengan inisial (FS), (OT), (VS) dan (BS).

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap ( OT ) dengan TKP pertama, di Jalan Tambak Kelurahan Bakar Batu Tanjungpinang, Kemudian dari tersangka (OT) merupakan salah satu honorer UPTD provinsi Kepri, dilakukan penyisaan barang bukti sebanyak dua paket Kemudian dilakukan pengembangan dari tersangka.

” Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka  tersangka (0T) dan diperoleh barang bukti berupa dua paket sabu-sabu kemudian akan dikembangkan lagi, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka (VS) dari tersangka (FS) didapati satu paket besar sabu-sabu dengan jumlah barang bukti 2,5 Gram, ” ungkap Efendi, pada gelar konferensi pers Kamis (11/11/22).

Lebih lanjut, Pasal yang diterapkan adalah pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, ” tegasnya.

Terhadap semua tersangka, lanjut AKP Efendi, mereka saling kenal sebelumnya antara tersangka satu, tersangka dua dan tersangka tiga semuanya masih satu lingkup namun penangkapan pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, dan salah satu tersangka ini memang sudah menjadi target kita atas nama tersangka (FN).

Dan yang pertama ini sudah berulang kali kita lakukan penangkapan kemudian namanya selalu timbul namun yang ini baru dapat dikatakan kemudian terhadap FS merupakan sudah pernah masuk penjara ( residivis), ” tutup AKP Efendi. (Rat)

Comment