Nelayan Tradisional Minta Pemerintah Segera Evaluasi Ijin Pukat Trol

InDepthNews.id – Marak nya penggunaan Pukat Trol (pukat mini) dan Pukat Mayang yang beroperasi di perairan Lingga Provinsi Kepulauan Riau memberikan dampak terhadap hasil penangkapan nelayan tradisional padahal jenis alat tangkap pukat sudah di larang oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor: 59 Tahun 2020, karena bisa merusak habitat serta ekosistem hayati di sekitar perairan.

Dampak itu pun dirasakan langsung oleh nelayan tradisional, mereka mengeluhkan hasil tangkapan mereka berkurang bahkan minim akhir belakangan ini, semua itu di sebabkan alat tangkap trol yang tidak ramah lingkungan, merugikan nelayan pesisir dan nelayan kecil khususnya seperti, pemancing, penjaring dan pebubu.

Dolrahim, salah satu nelayan tradisional mengatakan kapal – kapal nelayan yang mengunakan alat tangkap pukat trol (pukat mini), di perairan kepri terkesan kucing – kucingan dengan petugas.

” Saya menduga beroperasinya kapal pukat trol (pukat mini) bebas berkeliaran di perairan kepri karena adanya oknum petugas yang bekerja sama dengan nelayan pukat tersebut,” ujar Dolrahim yang merupakan salah satu nelayan pesisir, Jumat (16/7)

Dolrahim meminta agar pemerintah agar jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum dan oknum yang bekerja sama dengan nelayan-nelayan yang menggunakan trol harus di tindak tegas.

“Jangan sampai terjadi konflik di tegah- tegah nelayan yang berujung main hakim sendiri pada akhirnya nelayan yang harus berurusan dengan hukum, contoh seperti di Tambelan waktu lalu mereka harus di kurung akibat menabrak kapal pukat dan menenggelamkan nya,” Ungkap Dolrahim mengingatkan

Untuk itu, dia meminta agar pemerintah harus serius dalam menangani keluhan nelayan, dan jangan sampai terkesan tebang pilih dalam menegakan hukum dan jika ada oknum yang terlibat harus segera di tindak tegas karena Negara ini berdiri atas dasar hukum. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri agar meninjau ulang perijinan terkait penggunaan pukat trol tersebut karena masyarakat nelayan tradisional sudah sangat resah

“Saya meminta agar intansi terkait segera meninjau ulang izin kapal pukat terol atau pukat mini, karena di duga ada kapal-kapal pukat yang beroperasi di perairan tanpa ijin di kepri, bahkan di duga menggatasnamakan koperasi institusi negara,” Harap Dolrahim

Sementara itu, Ketua Aliansi Nelayan Kepulauan Riau, Eko Cahyono yang dimintai tanggapannya terkait penggunaan pukat trol di wilayah laut Kepri mengatakan bahwa pihaknya sedari awal sudah menolak wacana pemerintah pusat yang mengijinkan kembali beroperasi pukat trol yang pernah di larang Mantan mentri kelautan Susi Pujiastuti saat masih menjabat sebagai kementrian kelautan dan perikanan indonesia, namun setelah pergantian mentri Yang baru waktu itu Edy Prabowo yang menggantikan Mentri KKP akhirnya pukat trol kembali di berikan izin

“Yang sangat kami sayangkan saat sosialisasi aturan tersebut DKP kepri tidak di libatkan masyarakat dan organisasi-organisasi yang bergerak di kelautan dan perikanan, padahal pukat trol tersebut beroperasi di wilayah laut Natuna dan sangat berdampak langsung kepada nelayan – nelayan kita di kepri,” Ujar Eko

Eko mengakuatirkan, kalau tidak segera di atasi secepatnya maka akan terjadi konflik antar nelayan, kami sudah menolak dan berdiskusi bersama organisasi lainnya yang bergerak di bidang kelautan dari daerah sampai pusat tapi tidak ada jalan penyelesaian dan kami menduga ada permainan pemerintah pusat bersama toke-toke pukat trol.

“Persoalan pukat trol ini harus segera diatasi secepatnya, karena dikuatirkan akan terjadi konflik dengan nelayan-nelayan tradisional nantinya,” pungkas Eko

(Abu)

Comment