Miliki Narkotika Jenis Sabu, 3 Pria Warga Tanjab Barat Tidak Berkutik Saat Diamankan BNNP Jambi 

Jambi23 views

InDepthNews.id (Jambi) – Dalam upaya menciptakan Jambi Bersinar, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, mengamankan 3 (tiga) pelaku warga Tanjab Barat, karena telah melakukan tindak kejahatan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah Provinsi Jambi, Senin (27/05/2024)

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko menyampaikan, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu, serta penyalahgunaannya di wilayah Provinsi Jambi.

Lanjutnya, Anggota Bidang Brantas BNNP Jambi, langsung melakukan pengejaran pada pukul 17.00 Wib dan berhasil mengamankan pelaku (RS) Umur 24 Tahun warga Desa Taman Raja, (AS) Umur 33 Tahun warga Desa Taman Raja, (Ma) Umur 19 Tahun warga Desa Taman Raja, pada hari Senin (27/5/2024).”

“Barang bukti Narkotika yang diamankan berupa 16 paket kecil plastik klip bening yang berisi serbuk bening di duga narkotika jenis sabu, 1(satu) paket klip plastik sedang yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu, dan total berat Narkotika jenis Sabu, sekitar 4 gram,” ucap Brigjen Wisnu

Selain itu, Brigjen Wisnu menyampaikan, “BNNP Jambi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone Samsung S9, 1(satu) unit handphone oppo merah, 1 (satu )unit nokia senter, 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu, 1(satu) unit motor beat warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp. 400.000, ujarnya.

Bermula dari Anggota Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, melakukan kegiatan penyelidikan terkait laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Taman Raja, pada hari Minggu (26/5/2024). Dan dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ada aktifvitas yang diduga melakukan pratik peredaran Narkotika jenis Sabu, pungkas Brigjen Wisnu.

Selanjutnya, pada hari Senin (27/5/2024)sekitar pukul 17.00 Wib dilakukan kegiatan RPE oleh tim dari Bidang pemberantasan BNNP Jambi dan diketahui pelaku (R) dkk sedang berada di basecamp, dalam kebun sawit dan pada saat di lakukan RPE, pelaku sempat melakukan percobaan untuk melarikan diri, namun petugas bidang Pemberantasan berhasil menangkap pelaku, kemudian di lakukan penggeledahan di dalam pondok kebun sawit dan di temukan 16 paket kecil plastik klip bening dan 1 klip paket sedang plastik klip bening berisikan serbuk bening di duga narkotika jenis Sabu, tambahnya.”

“Setelah di interogasi petugas, peran dari masing-masing tersangka yaitu (R) sebagai pemilik narkotika jenis shabu, (MA) sebagai kurir yang menjemput barang narkotika jenis shabu, dan (AS) sebagai pemilik kebun sawit yang digunakan oleh riski sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu

selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa ke kantor BNNP Jambi guna proses lebih lanjut.” tutup Brigjen Wisnu.  (YL)

Comment