Merasa Dicueki, Janda 2 Anak Ditebas Pakai Parang

Ket Foto : Foto Tersangka BN (Sumber Foto : Grup WhatApps)

InDepthNews id (Bintan) – Polres Bintan gelar konferensi pers pengungkapan terkait kasus pembunuhan di Aula Kantor Reskrim Polres Bintan, Kamis ( 05/08).

Hadir dalam konferensi tersebut Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono SIK memimpin langsung dalam konferensi pers, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko dan Kabag Ops Polres Bintan Ipda Missyamsu Alson dan jajaran, serta Kapolsek Gunung Kijang Melky L Sihombing.

Diketahui, korban Siti Solihah tinggal bersama dengan tersangka BN di kontrakan di Kp. Pemukiman RT. 003 RW. 001 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Bintan.

Kejadian berawal pada Rabu (04/08) sekira pukul 13.00 WIB, tersangka mengirim pesan kepada korban melalui Whatsapp mengajak korban untuk makan siang.

Foto Korban Siti Sholihah Semasa Hidup (Sumber Foto : Grup WhatApps)

Namun korban menjawab “Jangan sibukkan saya”. Lalu Sekitar 10 menit kemudian barulah korban pulang untuk makan.

Setelah korban tiba di kontrakan, tersangka berbicara kepada korban namun tidak dihiraukan korban sehingga tersangka merasa kecewa dan emosi.

Selanjutnya tetangga sebelah rumah tersangka mengajak korban untuk membeli kapur sirih, Namun hingga pukul 21.00 wib korban tidak kunjung pulang ke kontrakan, selanjutnya pada pukul 21.15 wib tersangka mencoba menelponya sebanyak 3 (tiga) kali dan telpon tersangkapun diangkat oleh korban namun korban tidak berbicara,” Kata Bambang

Dilanjutkan Bambang, Kemudian korban hanya meletakkan hendphonenya di speaker musik sehingga tersangka merasa marah dan emosi, hingga akhirnya tersangka menelponnya kembali dan menyuruh korban untuk segera pulang ke rumah kontrakannya.

“Tanpa ada jawaban dari korban, korban langsung mematikan telponnya yang pada saat itu tersangka sedang duduk ditempat duduk yang berada didepan rumah kontrakan mereka, setelah telpon korban dimatikan tersangka langsung mengambil 1 buah parang di sebuah pondok yang berada disamping rumah kontrakan, setelah tersangka mengambil parang tersebut tersangka kembali ke tempat duduk yang berada didepan rumah,” jelas Bambang.

Sambil duduk menunggu selama 20 menit, kata Bambang, tersangka melihat korban pulang ke rumah dan pada saat korban berada disamping rumah, tersangka pun langsung menghampirinya yang pada saat itu korban sedang mengangkat telpon.

Kemudian korban memberikan handphonenya kepada tersangka agar tersangka berbicara kepada orang yang sedang ditelpon oleh korban, namun tersangka langsung mengayunkan Parang tersebut ke arah leher Korban sehingga mengenai leher korban.

“Kemudian tersangka mengayunkan kembali parang tersebut ke arah kepala bagian belakang korban, selanjutnya tersangka kembali mengayunkan parangnya lagi terhadap korban ke arah wajah bagian kiri korban yang mengakibatkan telinga korban putus dan luka robek di pipi kiri,” ungkap Bambang.

Selanjutnya, masih kata Bambang, tersangka kembali mengayunkan parangnya lagi kearah tangan kiri korban yang mengakibatkan luka robek di bahu tangan kiri, pada saat tersangka melihat korban sudah tidak berdaya, tersangka lari bersembunyi kearah belakang rumah dengan jarak kurang lebih 100 meter duduk diatas pasir dengan parang yang tertancap disebelahnya

Kejadian tersebut diketahui oleh warga setempat dan melaporkannya ke Polsek Gunung Kijang guna penyidikan lebih lanjut, sehingga terbitnya Laporan Polisi Nomor: LP-B/21/VIII/2021/SPKT/POLSEK GN. KIJANG/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tanggal 05 Agustus 2021 tentang Tindak Pidana Pembunuhan,” jelas Bambang.

Ket Foto : Tersangka BN Diamankan Polres Bintan (Sumber Foto : Humas Polres Bintan)

Kemudian pada pukul 01.30 Wib, personil Polsek Gunung Kijang bersama personil Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin Oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP. Dwihatmoko Woroseno, melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Pada pukul 03.00 Wib, tersangka berhasil ditangkap di Kp. Pemukiman Desa Malang Rapat Kec.Gunung Kijang Bintan,” Kata Kapolres

Akibat dari perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 338 K.U.H.Pidana atau pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 (lima belas) Tahun.

(Sumber Humas Polres Bintan)

Comment