Melengkapi Berkas Perkara P19, Polres Bintan Gelar Rekonstruksi Hasan Cs

InDepthNews.id (Bintan) – Satreskrim Polres Bintan bersama Kejaksaan Negeri Bintan, dan BPN Bintan melakukan rekonstruksi Pengukuran lahan milik PT Expasindo yang diduga dipalsukan surat tanah, Senin (01/07/2024).

Turut hadir dalam rekonstruksi pengukuran lahan, Ketiga pelaku pemalsuan surat tanah (Hasan, Ridwan, dan Budi), pihak kecamatan dan kelurahan, serta jajaran Polsek Bintan Timur.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, kedatangan kami di lokasi yang mana diterbitkan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasahan Tanah (SKPPT) tahun 2014 dan 2016, untuk melakukan pengukuran luas lahan di dua titik untuk melengkapi berkas perkara P19,” ucapnya.

Lanjutnya, “Setelah dilakukan rekonstruksi di lapangan, Kami akan melaksanakan Ekspose di Kejaksaan Negeri Bintan,” jelas Marganda.

Penampakan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan saat rekonstruksi Dugaan Pemalsuan Surat Tanah oleh Polres Bintan, Senin (01/07/2024) / Foto: Vins/InDepthNews

Penasehat Hukum PT Expasindo, Lucky Omega Hasan menyampaikan, titik yang kita masukkan dalam rekonstruksi adalah konfirmasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hasil pemeriksaan dari kepolisian dan jaksa ingin melihat secara vaktual, posisi titik lahan tersebut. Jadi hanya merekonstruksi saja apa yang ada dalam BAP, ” ujarnya.

Lanjutnya, “Laporan kami ada tiga surat Alashak yang diduga tumpang tindih dan dilakukan pemalsuan dokumen yang diproses Polres Bintan dan Jaksa ingin melihat secara langsung letak posisi lahan, sehingga kami juga hadirkan aparat pemerintah setempat untuk dilakukan konfirmasi,” sebut Lucky.

Marganda menambahkan, “Rangkaian dari pada tindakan kami ini untuk meyakinkan Jaksa Penuntut Umum mengenai berkas perkara yang tersampaikan di P19, tutupnya.

(Vins)

Comment