Masyarakat Desa Tinjul Dan PT. Yeyen Bintan Permata Sepakat Dana Kompensasi Rp.500.000/bulan.

InDepthNews.id – PT. Yeyen Bintan Permata yang merupakan perusahaan tambang bauksit yang beroperasi di wilayah Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga menyepakati usulan kompensasi ke masyarakat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/bulan

Kesepakatan itu didapat dalam rapat yang digelar di Gedung Selembayung Sekanak RT. 01 RW.01 Ds. 1 oleh Pihak Pemerintah Desa dan Masyarakat dengan pihak perusahaan PT. Yeyen Bintan Permata, pada Selasa (6/7) dan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani langsung oleh Herman selaku Pjs. Kepala Desa Tinjul.

Walaupun pada awalnya pihak perusahaan menawarkan kompensasi dalam bentuk CSR (Corporate Social Responsibility), namun masyarakat menolak, karena masyarakat menilai kompensasi dalam bentuk CSR tersebut tidak langsung ke Masyarakat.

Berdasarkan kesepakatan, kompensasi itu akan segera direalisasikan sebelum Lebaran Idul Adha atau tepatnya sekira Tanggal 15 Juli 2021 sampai seterusnya, selama Perusahaan tersebut masih beroperasi di wilayah Desa Tinjul.

Adapun dalam pertemuan itu pihak perusahaan PT. Yeyen Bintan Permata diwakili oleh 3 orang yaitu Alvin Maprur selaku Humas, Rendi selaku Bidang Administrasi dan Yovi selaku Bidang Koordinator Lapangan.

Sedangkan dari pihak Pemdes Desa Tinjul di hadiri Pjs. Kepala Desa Tinjul
Herman, Sekdes Desa Tinjul, Movi Surawadi, Babinkamtibmas Desa Tinjul
Bripda Paradis Adytya Saydi, Ketua BPD, RT/RW Desa Tinjul, Karang Taruna dan 35 orang perwakilan masyarakat Desa Tinjul.

Ada pun jumlah Kepala Keluarga (KK) yang akan menerima Kompensasi bulanan dari PT. Yeyen Bintan Permata adalah sebanyak 306 KK.
(Abu).

Comment