Mantan PJ Walikota Tanjungpinang Resmi Ditahan di Mapolres Bintan 

InDepthNews.id (Bintan) – Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan Resmi ditahan di Polres Bintan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah, Jumat (7/6/2024).

Sebelumnya, Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo dengan luas 2,6 Hektar di Km 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Kurang lebih 9 jam, Hasan diperiksa Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bintan, yang didampingi kuasa hukumnya, Hendi Devitra, SH., MH..

Terpantau, beberapa Media masih menunggu Hasan ditahan di Sel Tahanan Polres Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP. Marganda Pandapotan Limbong menambahkan, Namun secara resminya, besok siang Kapolres Bintan AKBP. Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., akan menyampaikannya.  (Vins)

Comment