Mahasiswa Kepri Pekanbaru Evaluasi Pemprov Kepri di HUT ke- 22. Soroti Masalah Tingginya Pengangguran dan Pasir Laut

InDepthNews.id (Pekanbaru) – Ikatan Mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau (IMPKR) Pekanbaru menggelar konsolidasi evaluasi 22 tahun Provinsi Kepri, Senin (23/09/2024).

Ketua IMPKR Pekanbaru, Raja Pradigajaya mengatakan, bahwa konsolidasi ini mengambil momentum untuk evaluasi 22 tahun Kepri berdiri dan ini menjadi kabar duka dari setiap sisi negeri atas bertambah umur provinsi tercinta namun kesejahteraan belum merata.

“Di 22 tahun Kepri berdiri, beragam persoalan silih berganti menjadi keresahan dari Masyarakat Kepri yang tak berkesudahan. Pengangguran, pendidikan, pencemaran laut, dan permasalahan lainnya menjadi kabar yang tidak mengenakkan hingga usia Kepri saat ini,” kata Raja, Senin (23/09/2024).

Sebelumnya Kepri teridentifikasi
dari Badan Pusat Statistik (BPS)
Berdasarkan Provinsi, Provinsi Kepulauan Riau berada pada posisi kedua dengan tingkat pengangguran tertinggi di awal 2024 dengan persentase tingkat pengangguran terbuka 6,94%, Tempat pertama provinsi Banten dengan 7,02 %, Sedangkan posisi ketiga Jawa Barat 6,91%.

Maka dari itu, sambung Raja, Mahasiswa Kepri Pekanbaru mendesak Gubernur Provinsi Kepri dan pemerintahan Provinsi bisa mengambil langkah strategis dan fokus terhadap permasalahan pengangguran.

Dalam konsolidasi itu, mereka turut menyoroti pembukaan kembali kran ekspor pasir laut yang menjadi keresahan mahasiswa Kepri Pekanbaru, dimana aturan tersebut diatur lewat Permendag 20/2024 dan Permendag 21/2024 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Kami mahasiswa Kepri Pekanbaru menyatakan sikap menolak kebijakan eskpor pasir laut dan mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menolak pembukaan ekspor pasir laut tersebut karena lebih banyak potensi kerugian yang akan diterima.” tegasnya.

Menurut analisa mereka, eksploitasi pasir laut telah menimbulkan dampak yang signifikan baik secara ekonomi, ekologis maupun politik. Oleh karena itu, maka keluarlah Kepmendag No. 2 Tahun 2007 yang melarang ekspor pasir laut, tanah dan top soil.

“Mengkaji banyaknya dampak buruk yang ditimbulkan dari eksploitasi pasir laut, untuk itu kami secara tegas menolak tanpa syarat,” pungkas Raja.(okta)

Comment