LINAP Laporkan Potensi Kerugian Negara Kapal Hibah di Tanjungpinang ke Kejagung

InDepthNews.id (Jakarta) – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) melaporkan terkait hibah dua unit kapal pelayaran rakyat (Pelra) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan merek KM. Banawa Nusantara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Laporan terkait potensi merugikan keuangan negara itu diantar langsung ke Kejagung RI di Jakarta Selatan, oleh Ketua Umum DPP LSM LINAP Baskoro beserta Sekjen Aji Rusmansyah, pada Rabu 4 September 2024.

“Kami sudah bersurat secara resmi dua kali mempertanyakan terkait kapal hibah ke Pemerintah Kota Tanjungpinang yang ditujukan kepada Sekretaris Kota, Dinas Pariwisata, dan BPKAD. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban, sehingga kami secara resmi melaporkan ke Kejagung RI untuk dilakukan pemeriksaan,”ungkap Baskoro Ketua Umum LSM Linap, Kamis 5 September 2024.

Dikatakan laporan ke Kejagung RI itu, berdasarkan data yang diperoleh di Kepri khususnya di Pemerintah Kota Tanjungpinang terkait adanya temuan data sebagai berikut :

Bahwa pada Mei tahun 2020 Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima hibah 2 (dua) unit kapal Pelayaran Rakyat (PELRA) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, KM. Banawa Nusantara;

Hibah tersebut tujuannya untuk membantu Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik untuk angkut orang dan barang serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sesuai data bahwa dua unit Kapal tersebut telah dicatat sebagai aset Barang Milik – Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang teregister dengan nama barang kapal passenger (kapal penumpang) dengan harga Rp2,354 miliar dan Rp2,335 miliar,”paparnya

Namun demikian dari analisa dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;

Diduga sejak diterima hibah kapal tersebut pada tahun 2020 hingga sekarang, Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak mengelola dan memanfaatkan 2 (dua) unit kapal tersebut sesuai dengan tujuan diberikannya oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Bahwa tidak dikelola dan dimanfaatkannya 2 (dua) unit kapal tersebut dikarenakan pejabat Pemerintah Kota Tanjungpinang yang bertanggungjawab tidak melaksanakan fungsinya seperti Wali Kota Tanjungpinang selaku pimpinan tertinggi tidak memberikan arahan yang jelas tentang langkah-langkah untuk operasional kapal tersebut.

Begitu pun Sekretaris Daerah selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak mengalokasikan anggaran untuk operasional kapal. Hal lain Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata yang sejak awal diberi tanggungjawab mengelola Kapal tersebut tidak membuat perencanaan tentang operasional kapal.

“Bidang Aset tidak melakukan pengawasan terhadap aset; Inspektorat Daerah tidak melakukan tugas dan fungsinya terhadap pengawasan terhadap aset-aset Barang Milik Daerah,”tandasnya.

“Kami menduga atas perbuatan tersebut telah nyata negara dirugikan baik secara materil yaitu Rp4.690.134.000,89 maupun kerugian lain yaitu tidak dimanfaatkannya kapal tersebut untuk kesejahteraan Masyarakat,”tegasnya Baskoro

Hal itu dengan memperhatikan Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terkait hal tersebut, jelasnya LINAP telah bersurat untuk meminta klarifikasi baik kepada Wali Kota Tanjungpinang, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Dinas Pariwisata atau ke BPKAD mempertanyakan terkait hibah kenapa tidak difungsikan sesuai perintah. Namun semua, tidak diindahkan.

“Ini harus jadi perhatian serius, karena banyak daerah membutuhkan kapal, tapi tidak mendapatkan bantuan. Sementara di Tanjungpinang ada dua unit kapal motor yang dibiarkan begitu saja, ini namanya penghamburan anggaran,”pungkasnya. (Red)

Comment