Libas Habis Narkoba..!!! Pria Miliki 22 Paket Sabu Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

InDepthNews.id (Tanjungpinang)–  Berdasarkan Informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengamankan seorang pria inisial (FD als DM) memiliki dan menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu, dan sering melakukan transaksi di Jln. Usman Harun Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Selasa (15/11/22)

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, Membenarkan terkait penangkapan ini.

” Saat dilakukan penggeledahan terhadap (FD als DM) dirumahnya, ditemukan barang bukti 22 paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat Kotor 4,28 Gram, dibungkus dengan plastik bening, ” jelas AKP Efendi ke Media ini Rabu (16/11/22).

Lanjutnya, Kami juga menemukan 1 unit Handphone merk Oppo warna Hitam beserta kartu didalamnya, 1 buah Casing, Mancis merk Mild Seven, 1 buah dompet kecil warna Hitam, 1 buah gunting lipat dan 1 buah mancis berwarna Kuning. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik (FD als DM), ” tambah AKP Efendi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

” Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, ” tutup Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H. (Rat)

Comment