Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Geledah Kamar Hunian WBP

InDepthNews.idid (Bintan)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang melaksanakan penggeledahan dan Tes Urine di Blok Hang Jebat Kamar 18 Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Selasa (01/10/22) malam.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo membenarkan akan hal ini. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah gangguan kamtib dengan sasaran barang terlarang berupa Narkoba, HP, Sajam, dan barang terlarang lainnya.

” Hasil yang ditemukan dalam penggeledahan ini menemukan barang terlarang seperti Pisau cukur : 8 buah, Mancis: 2 buah, Sajam rakitan: 2 buah, Gunting kuku : 2 buah, Handsfree : 2 buah, 1 buah Gunting, Isolasi warna Hitam, untuk Handphone dan Narkoba tidak ada ( Nihil), ” jelas Wahyu Prasetyo.

Dalam kegiatan penggeledahan kamar hunian dan tes urine tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Adm. Kamtib, diikuti oleh Ka.KPLP, Staf, dan Rupam Pagi.

Menurut Wahyu Prasetyo pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum danHAM RI No.6 th 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan pada LAPAS dan RUTAN, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PR.02.02-57 tanggal 8 September 2021, hal Penertiban Jaringan Listrik dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban.

Kemudian, itu juga berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.02.10.01 – 1147 tanggal 19 September 2021, Hal Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas Penertiban Jaringan Listrik, Handphone dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban Pada UPT Pemasyarakatan.

” Barang hasil razia/penggeledahan di inventarisir dan didata, untuk selanjutnya dilaksanakan pemusnahan, dan untuk hasil pemeriksaan urine terhadap WBP Negatif Narkoba, giat berjalan dengan aman dan tertib, ” tutup Wahyu Prasetyo.(Rat)

Comment