Lapas Kelas III Dabo Singkep Berikan Remisi Kepada 2 Orang Anak Binaan

Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Dewanto menyerahkan Surat Remisi Kepada 2 Anak Binaan

InDepthNews.id – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep memberikan remisi kepada 2 orang anak binaan, keduanya mendapat potongan masa hukuman sebanyak 1 bulan, remisi ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2021.

Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Dewanto mengatakan, pemberian remisi tersebut dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2021 yang dilaksanakan secara nasional oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Di Lapas Dabo Singkep ada 2 orang anak binaan, keduanya mendapat remisi sebanyak 1 bulan. Pemberian remisi ini secara nasional dari Kemenkumham,” kata Dewanto, di Lapas Dabo Singkep, Jumat (23/7)

Menurut Dewanto, anak-anak merupakan masa depan bangsa untuk itu pembinaan terhadap anak yang menjalani masa hukuman dilakukan semata-mata untuk mempercepat proses kembalinya mereka ke tengah keluarga dan masyarakat untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

“Tentunya kita berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik. Dan pemberian remisi ini wujud kepedulian nyata kehadiran negara dalam mengendepankan masa depan anak Indonesia,” kata Dewanto

Untuk diketahui, saat ini di Lapas Kelas III Dabo Singkep terdapat sebanyak 66 warga binaan.

(Abu)

Comment