Lakukan Pertemuan dengan Warga Rempang, Bahlil Jelaskan Skema Relokasi

InDepthNews.id (Batam) – Sejumlah warga Rempang memenuhi halaman rumah tokoh masyarakat Rempang Gerisman Ahmad, di wilayah Pantai Melayu, Rempang, Galang, Batam, Senin (18/09/2023).

Berkumpulnya warga tersebut dikediaman tokoh masyarakat Rempang itu, dikarenakan Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia kembali mengunjungi rumah tokoh masyarakat Rempang Garisman Ahmad, setelah sebelumnya pada Minggu (17/09/2023) malam, Bahlil juga sudah berkunjung.

Dalam kunjungan kali ini, Bahlil hadir guna memberikan penjelasan kepada warga Rempang terkait skema relokasi dan pemenuhan hak-hak warga yang di relokasi.

Dihadapan warga, Bahlil menjelaskan kalau Investasi yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah niat baik pemerintah untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City.

“Semalam saya salat Maghrib di sini. Sekarang saya salat Zuhur di sini. Semalam saya berdiskusi disini (rumah tokoh rempang Gerisman Ahmad) selaku bapak dan anak dan sebagai keluarga, dalam diskusi kami, saya jelaskan tentang investasi,” kata Bahlil di hadapan warga Rempang, Senin (18/9/2023).

Dijelaskannya, kalau tidak ada negara manapun, provinsi, kabupaten atau kota, yang maju hanya dibiayai dari ABPD,” ujarnya.

“Rempang perlu maju, harus ada investor,” sambungnya lagi.

Bahlil mengatakan kalau kedatangannya menemui  warga  Rempang karena ada niat baik.

“Niat saya baik, makanya saya datang,” kata Bahlil.

Dalam penjelasannya, Bahlil menerangkan kepada masyarakat Rempang, kalau terjadi pergeseran (relokasi) akan diberikan hak-haknya.

”Pertama, ada tanah 500 meter langsung alas hak. Kedua, rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta. Ketiga, uang tunggu transisi sampai rumah jadi, per kepala Rp 1,2 juta dan Rp 1,2 juta untuk sewa rumah per kepala keluarga,” ujar Bahlil.

Kemudian, bagi warga terdampak yang punya alas hak dan nilai bangunannya lebih tinggi dari rumah yang dijanjikan, Bahlil mengatakan, Kantor Jasa Penilai Publik akan melihatnya. Selisih harganya akan diselesaikan BP Batam.

Selain itu, tanaman, keramba, sampan, dan aset lainnya milik masyarakat terdampak, akan dihargai secara proporsional sesuai mekanisme dan dasar perhitungan.

Menurut Bahlil, total area Pulau Rempang sekitar 17.000 hektar. Dari jumlah itu, sekitar 10.000 hektar kawasan itu berstatus hutan lindung.

Jadi, areal yang bisa dikelola hanya 7.000-8.000 hektar. Adapun untuk investasi tahap pertama, lahan yang harus diklirkan 2.000-2.500 hektar. Jumlah warga yang terdampak untuk tahap awal lebih kurang 700 keluarga.

Bahlil melanjutkan, rumah dan lahan yang dijanjikan tersebut akan diselesaikan paling lama 6-7 bulan untuk warga yang terdampak investasi tahap awal.

Warga diminta tidak ragu. Alasannya, pada masa itu kepala BP Batam, gubernur Kepri, serta tiga menteri yang hadir masih menjabat. Jika pun pejabat berganti, janji tersebut tetap akan dilaksanakan.

”Orangnya boleh berganti, pemerintahan jalan terus. Kalau sudah jadi keputusan, landasan hukum sudah kuat, tidak perlu ada keraguan (atas janji) itu. Terkait permintaan 16 kampung tua (di Pulau Rempang tidak direlokasi dan) berdampingan dengan investasi, nanti kami bicarakan lagi,” katanya.

Terkait kuburan-kuburan leluhur, orangtua-orangtua, datuk-datuk, nenek moyang, Bahlil berjanji tidak akan dibongkar.

“Untuk kuburan-kuburan nenek moyang kita, leluhur kita, orang-orang tua kita, guru-guru agama kita, saya tidak ijinkan di bongkar,” ujar Bahlil yang disambut tepuk tangan warga.

Adapun dalam pertemuan dengan warga Pulau Rempang ini Bahlil turut dihadiri Wakil Kejagung, Staf Menteri, TNI, Wakapolda Kepri, Kapolresta Barelang, dan jajarannya. (Red)

Comment