Kunjungi SMA Negeri 8 dan 20 Kota Batam, Tim JMS Kejati Kepri Tuai Antusiasme Tinggi Para Siswa dan Siswi 

InDepthNews.id (Batam) – Dalam rangka pembentukan Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa di Bidang Pendidikan untuk mewujudkan peningkatan kesadaran hukum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dimana Tim JMS yang dihadiri oleh Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, SH., MH., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, SH., MH., menyelenggarakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 20 Batam dan SMA Negeri 8 Batam dengan mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Perundungan (Bullying)”, Kamis (30/5/2024).

Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan, “Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah yang merupakan generasi penerus bangsa dimasa depan. Adapun yang bertindak sebagai narasumber Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, SH., MH.,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., membuka kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut dengan terlebih dahulu menjelaskan secara garis besar tugas dan wewenang Kejaksaan RI, merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang salah satunya untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum Bidang Intelijen Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., melakukan serah terima cendramata/Foto. Penkum Kejati Kepri
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., melakukan serah terima cendramata/Foto. Penkum Kejati Kepri

Lanjut Kasi Penkum, pada Instruksi Jaksa Agung RI tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan Dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dan sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui Program Nawa Cita Point Ke-8 yang berbunyi “Melakukan Revolusi Karakter Bangsa” yang menitikberatkan pada Revolusi Karakter Bangsa Dibidang Pendidikan Nasional, perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif, salah satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan adalah melalui penyuluhan dan penerangan hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan RI dengan terlaksananya program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perUndang-Undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum dengan Tagline “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman“. Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya. Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya. Adapun pelaksana programnya adalah para para Pejabat Struktural dan Jaksa Fungsional di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kasi Penkum Kejati Kepri yang juga bertindak sebagai narasumber menjelaskan tentang Perundungan/Bullying berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah mengganggu, menjahil terus terusan, membuat susah, menyakiti orang lain baik fisik ataupun psikisnya berbentuk kekerasan verbal, sosial, dan fisik terus menerus dan dari waktu ke waktu, sedangkan menurut Riauskina, Djuwita dan Doesetio (2005) adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang ulang oleh seorang atau sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Adapun jenis Perundungan terbagi dalam beberapa bentuk seperti kontak fisik, kontak verbal langsung, perilaku non verbal langsung, perilaku non verbal tidak langsung, cyber bullying, dan pelecehan seksual.

Ada beberapa penyebab terjadinya Perundungan/Bullying kepada korban karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman. Dampak Perundungan/Bulying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya sedangkan dampak bagi korban dari Perundungan/Bullying itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah krn merasa cemas dan takut,rendahnya prestasi kerja.

Pelajar SMA negeri 8 dan 20 Kota Batam, saat mengikuti kegiatan JMS memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum sejak dini/Foto. Penkum Kejati Kepri
Pelajar SMA negeri 8 dan 20 Kota Batam, saat mengikuti kegiatan JMS memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum sejak dini/Foto. Penkum Kejati Kepri

Perundungan/Bullying ini bisa terjadi dikarenakan adanya kesempatan untuk terjadinya bullying adanya anak yang merasa dominan atau memiliki harga diri/konsep diri yg rendah di sekolah dan memiliki karakter agresif, bisa disebabkan karena pengalaman atau pola asuh keluarga yang kurang sesuai, minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya, lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh suburnya premanisme di sekolah, misalnya geng/kelompok yang tidak terorganisir dan tidak mempunyai tujuan yang jelas.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, SH., MH. Adapun point penting yang disampaikan oleh Narasumber saat ini bahaya dari dampak narkotika atau narkoba serta obat-obatan terlarang pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan. Narkotika terdiri dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi. Golongan II ex. Morfin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein, dll. Selanjutnya pemateri memberikan penjelasan terkait makna yang terkandung disetiap unsur-unsur pasal beserta ancaman hukuman dan denda pada Ketentuan Pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Sehingga para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum.

Terkhusus pada Pasal 127 Narasumber menjelaskan setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, penyalah guna Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, penyalah guna Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pada Pasal 131 apabila setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan games roda putar antara Narasumber dan para siswa berjalan sangat menarik yang berisikan 12 (dua belas) jenis tindak pidana yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat, dimana dalam pelaksanaan games tersebut para narasumber memberikan pertanyaan dari 12 (dua belas) jenis tindak pidana games roda putar dan bagi para siswa yang berhasil menjawab dengan tepat diberikan hadiah berupa peralatan alat tulis, selanjutnya diikuti sangat antusias oleh para siswa dengan memberikan pertanyaan yang kritis kepada Narasumber lalu Narasumber memberikan penjelasan atas pertanyaan para siswa secara jelas, lengkap dan tepat. Sehingga para siswa berharap agar Tim JMS senantiasa menyelenggarakan kegiatan yang sangat bermanfaat ini untuk dijadikan pengembangan pengawasan bagi siswa, khususnya terkait ketentuan peraturan perUndang-Undangan, perkembangan hukum, dan pengetahuan mengenai ilmu hukum.

Turut hadir pada kegiatan JMS ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda II pada Bidang Pembinaan SMA Mirza, S.Sos., M.A.P., Analis Satuan Pendidikan Pada Bidang Pembinaan SMA Yuliana, S.Sos., M.M., Kepala Sekolah SMAN 20 Batam Adi Saputra, M.Pd., Kepala Sekolah SMAN 8 Batam Elmi, S.Pd., beserta para guru. (Vins)

Comment