Kuasa Hukum Hasan Sesalkan Penahanan Kliennya

InDepthNews.id (Bintan) – Kuasa hukum tersangka pemalsuan surat tanah Hendy Devitra. SH.,MH menyesalkan penahanan terhadap klien nya, karena alasan penahanan itu merupakan alasan subyektif seperti takut menghilangkan barang bukti, merusak barang bukti dan melarikan diri menurutnya tidak tergambar dalam diri seorang Hasan.

“Pak Hasan itukan seorang pejabat dan juga ASN tidak mungkin dia akan melakukan sebagaimana alasan Penahanan, namun kita tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Bintan,” ujar Hendri Devitra usai mendampingi Hasan yang diperiksa sebagai Tersangka, Jumat (6)7/2024).

Menurutnya, selama menjalani proses hukum tersebut, Hasan selalu kooperatif dan mengikuti proses hukum yang dilakukan.

“Sebagai kuasa hukum tentunya kita akan mengajukan upaya hukum seperti penangguhan penahanan dan upaya hukum lainnya,” ujarnya.    (Vins/Red)

Comment