KPU Kota Sawahlunto Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

InDepthNews.id (Sawahlunto) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto sosialisasikan tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kota Sawahlunto tahun 2024.

Ketua KPU Kota Sawahlunto, Hamdani mengatakan kegiatan sosialisasi ini ada 3 hal yang ingin disosialisasikan yakni mengenai tahapan-tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Kota Sawahlunto pada tahun 2024, Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) serta  Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Sawahlunto Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto tahun 2024.

“Pemilihan Umum Kepala Daérah serentak 2024 di kota Sawahlunto ini terdapat dua pasangan calon yaitu Deri Asta/Desni Seswinari dan Riyanda Putra/Jeffry Hibatullah yang akan ditetapkan pada  pleno KPU tanggal 22 September dan dilanjutkan dengan tahapan pengundian nomor urut Pasangan Calon pada Senin tanggal 23 September 2024, sementara itu untuk pelaksanaan Kampanye damai akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2024, bertempat di Lapangan Ombilin Kota Sawahlunto,” ujar Hamdani dalam gelar jumpa pers bersama awak media Kota Sawahlunto, yang digelar di Parai City Garden Hotel Kota Sawahlunto, Jumat (20/09/2024).

Disamping itu tambah Hamdani, KPU Kota Sawahlunto saat ini juga sedang melaksanakan  penerimaan anggota KPPS untuk 111 TPS yang ada di Kota Sawahlunto yang pendaftarannya telah dimulai pada tanggal 17 dan berakhir tanggal 28 September ini.

Konferensi Pers oleh KPU Kota Sawahlunto dihadiri oleh Para Awak Media di Kota Sawahlunto, Jumat (20/09/2024) / Foto: Jumaidi

“Demi suksesnya pelaksanaan pendaftaran anggota KPPS ini, KPU Kota Sawahlunto berharap kepada rekan-rekan media untuk dapat mensosialisasikan di media masing-masing agar para calon yang akan mendaftar sebagai anggota KPPS dapat mengetahui jadwal rekruitmen berikut persyaratan yang ditetapkan,” harapnya.

Hamdani melanjutkan, dalam prosesnya ada běběrapa persyaratan yang harus dipenuhi oléh calon  Anggota KPPS yang akan mendaftar , yaitu diantaranya  berusia 17 tahun, maksimal 55 tahun, melampirkan surat keterangan kesehatan dari dokter serta tidak tergabung dalam partai Politik atau terdaftar sebagai pendukung salah satu pasangan calon Kepala Daerah.

“Terkait masa Kampanye yang akan berlangsung mulai tanggal 24 September hingga 23 November nanti, terdapat dua metode kampanye yaitu kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan kampanye yang dilakukan oléh pasangan calon Kepala Daerah itu sendiri,” pungkasnya.

Dalam jumpa pers dengan para awak Media tersebut, selain dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto Handani, juga tampak hadir para Komisioner KPU lainnya serta para staf dan Pegawai KPU Kota Sawahlunto. (Jun)

Comment