KPK Diharapkan Ambil Alih Penyidikan Dugaan Tipikor Pembuatan Trace Jalan Lingkar Timur Selayar

InDepthNews.id (Selayar) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk membuka kembali dan mengambil alih proses penanganan penyidikan dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembuatan trace Jalan Lingkar Timur di Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2010 senilai kurang lebih lima ratus juta rupiah.

Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Selayar, Fadly Syarif, berharap agar proses penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sebelumnya pernah disidik oleh Aparat penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tersebut, dapat dibuka kembali dan diambil alih proses penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang sebelumnya telah ditindaklanjuti penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dengan mengagendakan peninjauan terhadap proyek pembangunan jalan lingkar timur Selayar yang pada masa itu dikelolah oleh Dinas Perhubungan dan Kominfo.

Permintaan pengambil alihan proses penanganan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembuatan

trace Jalan Lingkar Timur di Kabupaten Kepulauan Selayar disuarakan Ketua Pemuda Lira, dengan mencermati proses penyidikan yang terkesan lamban dan buka tutup.

Dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan trace jalan lingkar timur Selayar dapat dijadikan atensi dan disikapi dengan serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut dilontarkannya, setelah menimbang dan memperhatikan proses penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembuatan trace jalan lingkar timur Selayar yang tak lagi pernah diungkit ke permukaan.

Proses penyidikan yang tersendat sendat dan berkesan mandeg, diharapkan bisa segera dituntaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan tersangka baru.    (Red/Vins)

Comment