Koperasi Riski Mulya Jaya Singkut, Serahkan Surat Jaminan Tanpa Sepengetahuan Nasabah, Abdul Muin: Saya akan Lapor Polisi

InDepthNews.id (Sarolangun) – Rasa kecewa yang di alami nasabah koperasi Riski Mulya Jaya bernama Abdul Muin (56) desa pelawan jaya, saat mau melunasi angsuran terakhir di Koperasi Riski Mulya Jaya yang beralamat di desa bukit tigo terkejut bahwa surat jaminan sudah diserahkan oleh pihak koperasi ke anak kandung disaksikan istrinya, Rabu (06/09/2024).

Menurut Abdul Muin kepada media ini menjelaskan, bahwa sekira bulan Agustus 2023 memiliki isteri dengan keadaan stroke, sepakat meminjamkan uang sebanyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah) kepada koperasi Riski Mulya Jaya.

“Setelah proses administrasi selesai, pihak koperasi datang kerumah dan kami menandatangani surat akad kredit dan kemudian proses peminjaman pun disetujui,” kata Abdul Muin, Kamis (05/09/2024).

Seiring waktu berjalan, sekira bulan Agustus 2024 adalah saat pembayaran terakhir angsuran peminjaman, namun dia di kagetkankan, kalau pihak koperasi sudah menyerahkan surat jaminan hutang itu tanpa konfirmasi maupun surat kuasa dari dirinya.

“Kok bisa pihak koperasi menyerahkan surat jaminan itu kepada orang lain meskipun itu anak saya tanpa persetujuan saya, maupun surat kuasa dari saya, padahal jelas surat tanah itu tertulis nama saya Abdul Muin,” ungkapnya heran.

Dirinya pun mengancam, kalau pihak koperasi tidak bisa mengembalikan surat tanah tersebut kepada dirinya selaku pemilik, maka dia terpaksa menempuh jalur hukum.

“Kalau pihak koperasi tidak mau mengembalikan surat tersebut kepada saya, ya terpaksa saya akan menempuh jalur hukum,” tukas Abdul Muin yang mengaku sudah bercerai dengan istrinya kurang lebih hampir 2 bulan ini.

Jeki, salah satu pengurus koperasi Riski Mulya Jaya, saat dikonfirmasi di kantornya kepada media ini mengatakan, bahwa pihaknya berhak memberi surat jaminan kepada pihak keluarga yang didampingi orang lain,. Namun saat ditanya, apakah aturan dimaksud berdasarkan dari UU atau kebijakan pihak koperasi sendiri? sehingga jaminan boleh diambil oleh anak dan isteri?

“Dasar kami berani memberikan karena adanya seseorang yang mengaku dari perangkat desa, bernama Bapak Purnama, serta mereka juga menunjukan selembar surat yang sehubungan dengan status Abdul Muin sama isterinya yang sudah bercerai, bahwa surat yang dijaminkan itu melalui perangkat desa yang di saksikan masyarakat setempat, kalau rumah dan tanah itu terjual akan di bagi dua 50% hak isteri dan 50% hak Abdul Muin selaku suami, dasar surat tersebut, kami pihak koperasi memberikan kepada anaknya,” elak Jeki.

Berdasarkan informasi yang awak media ini terima, bahwa bapak purnama yang mengaku sebagai perangkat desa pelawan jaya itu sebenarnya merupakan kepala sekolah di salah satu sekolah di sungai merah.

Sementara itu, Firnando Kepala Desa Pelawan Jaya mengaku tidak senang ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai perangkat desa, padahal dia bukan perangkat desa.

“Saya sudah konfirmasi kepada pihak koperasi Riski Mulya Jaya yang beralamat di desa bukit tigo kalau oknum yang mengaku-ngaku sebagai perangkat desa pelawan jaya itu bukanlah perangkat desa kami,” ucap Firnando. (Red)

Comment