Klarifikasi/Hak Jawab Berita InDepthNews

Nomor : 400.7 / 257 / Pusk-JG / 2024
Perihal: Klarifikasi dan Bantahan atas Pemberitaan
Dari : Kepala Puskesmas Jua Gaek Silvia Febrina, SKM.

Yang terhormat Bapak/Ibu Pemimpin Redaksi www.indepthnews.com. Kami telah membaca berita terkait peristiwa di Puskesmas Jua Gaek yang telah diupload di media online pada tanggal 1 Oktober 2024 dengan judul berita ”Pasien BPJS di Tolak Berobat, Masyarakat Minta Bupati Solok Tindaklajuti Keluhan Masyarakat terhadap Pelayanan Puskesmas Jua Gaek Cupak Gunung Talang”. Bersama ini dapat kami sampaikan bahwa sepenuhnya pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak terjadi sebagaimana peristiwa yang sebenarnya. Sehingga kami selaku manajemen Puskesmas Jua Gaek merasa perlu menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan
kepada media indepthnews.id sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan haknya akibat pemberitaan tersebut dapat memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Selanjutnya pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan. Sehingga demikian, melalui surat bantahan ini kami memberikan kepada Bapak
kronologis kejadian sebagai berikut.

1. Bapak A, mendaftarkan anaknya A untuk berobat ke Puskesmas Jua Gaek
menggunakan fasilitas Kartu BPJS dengan Faskes tingkat I di Puskesmas
Selayo, dimana pasien mengeluhkan tengah merasa demam, batuk dan flu.

2. Sebagaimana SOP yang berlaku di Puskesmas dan penerapan prosedur
kepada pasien BPJS, maka petugas pendaftaran melakukan pendaftaran
dengan meng-entry nomor BPJS pasien ke sistem layanan layanan kesehatan.
Akan tetapi, pada saat melakukan entry data, sistem memberikan warning
bahwa pasien bersangkutan tidak terdaftar di Puskesmas Jua Gaek.

3. Dikarenakan hal itu, Petugas memberikan informasi ini kepada Bapak A, bahwa Bapak A tidak bisa menggunakan fasilitas BPJS miliknya karena tidak terdaftar di Puskesmas Jua Gaek, untuk itu disarankan pasien berobat ke Puskesmas Selayo tempat pasien terdaftar sesuai KK (domisili) atau dilayani sebagai pasien umum di Puskesmas Jua Gaek.

4. Saran ini kemudian ditolak oleh Bapak A dan bersikeras untuk tetapm enggunakan BPJS dengan alasan dua bulan sebelumnya, sang anak bisa berobat ke Puskesmas Jua Gaek dan dilayani sebagai pasien BPJS.

5. Penolakan itu disampaikan Bapak A dan sekaligus meminta bertemu dengan
Kepala Puskesmas Jua Gaek dan mengaku serta memperkenalkan diri sebagai Wartawan.

6. Kepala Puskesmas kemudian memberikan penjelasan bahwa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasien hanya bisa dilayani berobat di Faskes tingkat I dimana terdaftar. Akan tetapi terdapat pengecualian jika dalam keadaan gawat darurat atau pasien diluar wilayah kabupaten/kota. Layanan ini bisa didapat sebanyak maksimal tiga kali. Pasien sendiri, terdaftar di Puskesmas Selayo yang merupakan wilayah Kabupaten Solok dan gejala yang dialami bukan kategori gawat darurat, sehingga jika ingin memanfaatkan kartu BPJS yang bersangkutan harus berobat ke Puskesmas Selayo. Dan jika ingin tetap berobat di Puskesmas Jua Gaek pasien harus didaftarkan sebagai pasien umum.

7. Terkait pengobatan anak Bapak A dua bulan sebelumnya, Kepala Puskesmas
menyatakan ada kekeliruan karena pada saat itu yang bertugas di bagian
pendaftaran adalah petugas pengganti, karena petugas penanggung jawab
pendaftaran tidak berada ditempat.

8. Bapak A tetap bersikukuh untuk menggunakan kartu BPJS dan mengancam akan memberitatakan peristiwa ini dan melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan.

Berdasarkan keterangan tersebut diatas, kami sebagai Kepala Puskesmas
menyayangkan bahwa Bapak A telah menyalahgunakan profesinya sebagai wartawan dengan melakukan pengancaman akan diberitakan.

Kalimat meminta perlakukan khusus ini juga disampaikan berkali-kali dengan menyatakan bahwa dirinya adalah
awak media.

Pemberitaan dan berita yang menyebutkan bahwa Puskesmas Jua Gaek Tolak Pasien BPJS adalah tidak benar, karena Puskesmas Jua Gaek tidak pernah menolak pasien. Petugas hanya menjalankan aturan sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Kami merasa keberatan dengan prilaku Bapak A yang mengaku sebagai wartawan dan merasa terintimidasi oleh sikap yang bersangkutan baik sebagai orang tua pasien maupun sebagai wartawan sesuai pengakuannya kepada petugas. Kami keberatan dengan pemberitaan dimaksud dan meminta agar redaksi Indepthnews.com untuk memuat bantahan kami ini agar dapat mengklarifikasi pemberitaan yang merugikan nama baik Puskesmas Jua Gaek dan Seluruh Staf Medis, Paramedis serta Staf Administrasi di Puskesmas.
Kami meminta bantahan dan klarifikasi ini diterbitkan sebagaimana mestinya sesuai dengan perundangan undangan dan peraturan yang berlaku baik UU Pers, Peraturan Dewan Pers serta Pedoman KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia) yang disahkan bersama oleh Organisasi Pers se-Indonesia.

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Comment