Ketum LPKNI Jambi Surati BPOM, terkait Perdagangan Obat di 5 Apotek 

Jambi28 views

InDepthNews.id (Jambi) – Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang beralamat di Jalan Radja Yamin No.26 Rt.27 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, dengan ini ingin menyampaikan terkait peredaran obat-obatan yang di larang dijual bebas di pasaran, Senin (16/9/2024).

Kepada media, Kurniadi Hidayat Ketum LPKNI Jambi mengatakan, pada tanggal 27 Mei 2024, LPKNI telah menyurati 5 (lima) Apotek perihal perdagangan obat yang larangannya diperjual bebas, antara lain Apotik KDA Sipin, Apotelik Sipin, Apotik K-24 Sipin, dan Apotik K-24, Telanaipura.

“Hal ini telah ditanggapi oleh BPOM Jambi, namun hanya sekedar seremonial saja, karena pada tanggal 31 Agustus 2024, LPKNI Jambi kembali menemukan obat yang dilarang di jual bebas pada 2 (dua) Apotek yang lain , yaitu Apotek Mitra Mayang Jambi dan Apotek Mayang Juanda Jambi,” ucap Kurniadi.

Lanjutnya, Selain Apotek-apotek yang sebelumnya telah kami surati, LPKNI juga menyampaikan melalui surat ke BPOM Jambi dengan Nomor Surat 004/SM-LPKNI/IX/2024 tanggal 02 September 2024 (terlampir) dan pada tanggal 05 September 2024 kembali LPKNI menemukan beberapa merk obat yang seharusnya menggunakan resep dokter, namun masih dijual bebas di Toko Alfamart yang berada didalam Bandara Sultan Thaha Jambi, dan diduga toko tersebut tidak memiliki izin penjualan obat.

Sebagai penerima tembusan surat, “Kami meminta kepada Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil BPOM Provinsi Jambi atau pihak terkait lainnya karena lalai dalam pengawasan, dimana telah ditemukan oleh LPKNI beberapa merk obat yang seharusnya harus menggunakan resep dokter namun dapat dijual bebas tanpa resep dokter,” ungkap Ketum LPKNI Jambi.

Kami juga meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk melakukan audit atas anggaran yang ada di BPOM Provinsi Jambi karena lalai dalam pengawasan, dimana telah banyak ditemukan oleh LPKNI beberapa merk obat yang seharusnya harus menggunakan resep dokter namun dapat di jual bebas tanpa resep dokter.

Harapan kami, agar  BPOM Republik Indonesia dapat mengevaluasi kinerja dan menindak tegas Kepala BPOM Provinsi Jambi beserta staf, apabila lalai dalam pengawasan, karena telah banyak bukti ditemukan oleh LPKNI beberapa merk obat yang seharusnya harus menggunakan resep dokter.

LPKNI Jambi juga meminta pengawasan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, agar lebih memberi pengawasan terhadap apotek-apotek yang sering menyalahi aturan.

Selain itu, “Kepala Bandara Sultan Thaha Jambi, diminta agar tidak memperbolehkan menjual Obat-obatan di Bandara Sultan Thaha, bila tidak mengantongi izin,” imbuh Kurniadi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kurniadi Hidayat, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) di kantornya.

Kami dari LPKNI mengirimkan surat somasi ke BPOM Provinsi Jambi, terkait maraknya peredaran obat-obatan di masyarakat yang tidak menggunakan resep dokter.

“Hal ini sebagai tupoksi kami sebagai kontrol sosial dan memberikan perlindungan terhadap konsumen,” tutup Kurniadi.  (DM)

Comment