Ketua KPU Natuna Junaidi Abdillah : Pendataan Pemilih Merupakan Rangkaian Kegiatan Yang Sangat Panjang

InDepthNews.Id (Natuna) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Natuna melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih.

Sosialisasi dilaksanakan di Ball Room Adiwana Jelita Sejuba Resort, Desa Sepempang, Kamis 24 November 2022. Giat dihadiri Asisten III Setdakab Natuna Tasrif Amran dan berbagai stakeholder lainnya.

Ketua KPU Natuna Junaidi Abdillah mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan untuk menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, salah satunya pendataan pemilih.

Dikatakannya, pendataan pemilih merupakan rangkaian kegiatan yang sangat panjang, dimulai sejak 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023.

โ€œUntuk menyusun data pemilih butuh waktu lama, Oleh karena itulah kami dari KPU perlu mensosialisasikannya kepada masyarakat,โ€ sebut Junaidi.

Sebelumnya kata Junaidi, pendataan pemilih dilakukan secara de facto. Artinya, pemilih didaftar adalah semua warga yang berada di suatu wilayah tanpa melihat KTP dimilikinya.

Namun demikian, sejak tahun 2019 hingga sekarang metode digunakan adalah pendataan secara De Jure. Artinya, yang didaftar adalah warga tercatat di suatu wilayah, dibuktikan dengan kepemilikan KTP di daerah bersangkutan.

Junaidi mengatakan, untuk mensukseskan pendataan pemilih, pihaknya membutuhkan kerjasama dengan pemerintah daerah dan semua stakeholder terkait.

โ€œkita punya PR bersama, supaya semua problem terkait data pemilih dapat terselesaikan. Kepala Desa, Lurah, mempunyai peran sangat pentingโ€.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini semua warga bisa terdata di Natuna. Jangan sampai ada yang tidak terdaftar sebagai pemilih.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Natuna, Soimin.

(Wnt).

Comment