Kejari Tanjungpinang Tahan Goey Taufik Riyan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pemukiman Kumuh dan Gedung Kampus UMRAH

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah melaksanakan  Tahap 2 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada perkara Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjungpinang Kawasan Senggarang – Kampung Bugis Tahun Anggaran 2020 dan dalam Proses Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun Anggaran 2019-2020, Rabu (22/05/24).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir menyampaikan, Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melaksanakan Tahap 2 atas nama Goey Taufik Riyan yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi atas perkara Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjungpinang Kawasan Senggarang – Kampung Bugis Tahun Anggaran 2020 dan dalam Proses Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun Anggaran 2019-2020.

“Tersangka Goey Taufik Riyan telah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas perkara Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjungpinang Kawasan Senggarang – Kampung Bugis Tahun Anggaran 2020 dan dalam Proses Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun Anggaran 2019-2020, ” terang Dedek.

Tersangka Goey Taufik Riyan diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

Primair: Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung mulai 22 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024, sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor PRINT-618/L.10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.

“Kasus ini menambah daftar panjang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan dan peningkatan infrastruktur di berbagai daerah, menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan anggaran negara,” pungkas Dedek Syumarta Suir. (Ratih)

Comment