Kejari Selayar Tingkatkan Dugaan Korupsi Dana Desa Lamantu dan Bonea ke Penyidikan

InDepthNews.id (Selayar) – Aparat tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, kembali mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa yang disinyalir melibatkan dua oknum kepala desa aktif di Kecamatan Pasimarannu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Selayar, Hendra Syarbaini, S.H., M.H yang dikonfirmasi wartawan, Rabu, (5/6/2024) membenarkan proses pemeriksaan terhadap dua oknum kepala desa aktif di Kecamatan Pasimarannu yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa dan Alokasi Dana Desa.

“Memang benar, bahwa saat ini, aparat penyidik tindak pidana khusus, kejaksaan negeri tengah memeriksa dan mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa yang disinyalir melibatkan dua orang kepala desa aktif di Kecamatan Pasimarannu”. “Sejauh ini, proses pemeriksaan terhadap keduanya tengah berlangsung setelah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Proses penyidikan dilakukan untuk memperoleh dan mengumpulkan alat bukti, guna mencari dan menetapkan status tersangka”, pungkasnya.

Hendra Syarbaini membantah, Kejaksaan belum pernah melakukan penetapan status tersangka.

Terpisah, Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus), Syakir Syarifuddin, S.H.,M.H, mengutarakan, “tahapan pemeriksaan keduanya, baru memasuki proses pendalaman awal dan pemeriksaan saksi saksi untuk mengumpulkan alat bukti”.

“Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap Kepala Desa Lamantu yang dimintai keterangan oleh penyidik, hari, Rabu, (5/6/2024)”.

Kami telah menghadirkan dan memeriksa dua puluh tiga orang saksi terkait dugaan penyimpangan dana desa (DDs) tahun anggaran 2019-2022.

Pemeriksaan saksi digelar, setelsh sebelumnya, penyidik telah meningkatkan status pemeriksaan keduanya ke tahap penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Nomor : Print-058/P.4.28/Fd.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.

“Sampai sekarang, belum ada penetapan status tersangka”, tandasnya. (Fadly Syarif)

Comment