Kegiatan Penimbunan Liar Marak Di Bintan, Satpol PP dan Dishub Bintan Terkesan Tutup Mata

InDepthNews.id (Bintan) – Kegiatan penimbunan liar di kabupaten Bintan sudah semakin merajalela, bahkan terkesan seenaknya, tidak lagi memperhatikan aspek yang ditimbulkan akibat lalu lalang lori pengangkut tanah timbun berupa debu seperti yang terjadi di Jalan Lintas Barat Km 30 Kecamatan Teluk Bintan, Desa Bintan Bunyu RT.01 RW. 01 Kabupaten Bintan.

Aji selaku pemilik tanah timbun yang dikonfirmasi media ini dilokasi penimbunan terkait ijin penimbunan mengaku sudah memiliki ijin, namun anehnya dia marah ketika diminta untuk memperlihatkan ijin penimbunan ya.

“Ada apa tanya-tanya ijin timbun, ini lahan saya, tak ada urusan menanyakan ijin,” ucap Aji ketus, Jumat (07/04/2023).

“Mau ada surat tak ada surat ijin, itu urusan saya,” Lanjut Aji dengan gayanya sambil bertolak pinggang.

Sementara itu, Ujang salah pekerja dilokasi mengakui kalau lahan yang akan ditimbun merupakan milik Pak Aji dengan luas lahan yang akan ditimbun sekitar 4 hektar.

“Itu (lokasi -red) semua pak Aji yang punya, memang di daerah jalan lintas barat ini setiap penimbunan itu pasti dia yang punya, mulai dari truk, loader dan yang lain itu dia yang punya,” ungkap Ujang.

Ditempat terpisah, Adi yang merupakan warga dilokasi itu mengaku mengeluh atas kegiatan penimbunan tersebut, karena menyebabkan debu yang cukup tebal.

Bahkan dia heran, apakah memang tidak ada instansi pemerintah yang mengawasi dan menegur terhadap kegiatan penimbunan itu.

“Kemana Satpol PP Bintan, mengapa aktivitas yang merugikan masyarakat hingga menyebabkan polusi udara dibiarkan begitu saja,” ungkap Adi

“Lihatlah pak, debu sampai tebal begitu, itu kan jelas menggangu pengguna jalan dan masyarakat sekitar, mengapa tidak di tegur sama Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan dan Satpol PP Bintan, inikan sudah mengganggu pengguna jalan raya,” ujar Adi mengakhiri. (Handoko)

Comment