Kebebasan Pers di Pengadilan Negeri Natuna di Pertanyakan ?

InDepthNews.Id (Natuna) – Sikap Arogansi Ketua Pengadilan Negeri Ranai Kabupaten Natuna menjadi Pertanyaan?

Pasalnya kasus yang digelar hari ini senin (19/12/22) pada pukul 10 : 00 Wib, oleh Pengadilan Negeri Ranai, terhadap dugaan Pencemaran nama baik Bupati Natuna, yang terbuka untuk umum di saat sidang dibuka dan Arizki Pimpinan Redaksi (Pimpred) mengambil foto saat persidangan, malahan mendapatkan teguran dari Ketua Hakim Jonson Parancis SH.MH yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Natuna.

” Saya datang ke pengedalian Negeri Natuna itu bukan jalan-jalan ataupun menonton persidangan, saya datang disitu adalah dalam meliput Pemberitaan, ID Card Wartawan saya terpasang disaat peliputan, terkait dugaan Pencemaran nama baik Bupati Natuna oleh Terdakwa saudra S, yang disidangkan di pengadalian Negeri Natuna ujar Arizki Pimpinan redaksi. Senin (19/12/22)

Selanjutnya, Arizki juga menuturkan bahwa sebelum masuk dipersidangan, arizki bukan tidak meminta izin, malahan diawal masuk Pengadilan Negeri Natuna, saya sudah mengisi buku tamu dan di buku tamu itupun tertulis jelas untuk liputan. Setelah itu ID Card saya dan Kartu Ujikompetensi Dewan Pers pun sudah saya berikan kepada Pihak Pengadilan Negeri dan tiba-tiba saja, tanpa diberi pengarahan oleh pihak kehumasan Pengadilan Negeri, disaat saya mengambil Foto dipersidangan malahan saya ditegur dan dipermalukan didepan persidangan oleh Hakim ketua.

Meskipun memang dari teguran tersebut, akhirnya saya diperbolehkan untuk liputan, tetapi cara Pihak Pengadilan Negeri terhadap awak jurnalis yang mau melakukan Peliputan sangat salah. Sebab pihak kehumasan Pengadilan Negeri, tidak pernah mengarahkan awak jurnalis, mengenai aturan main dan kapan pengambilan foto diperbolehkan serta dimana camera boleh diletakan terang Arizki.

Oleh karena itu, menurut saya cara Pengadilan Negeri Natuna, telah bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Karena itu, melarang pers meliput persidangan pengadilan berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Dalam hal pengadilan ingin mengatur tata cara peliputan persidangan pengadilan oleh pers demi ketertiban dan kelancaran jalannya sidang, merupakan kompetensi hakim, tetapi tidak berarti menutup pintu pengadilan untuk melarang pers melakukan peliputan.

Lagi pula, melarang pers meliput persidangan pengadilan bertentangan dengan prinsip persidangan terbuka untuk umum. Bahkan larangan peliputan persidangan pengadilan oleh pers merupakan distorsi terhadap kemerdekaan pers dan prinsip transparansi.

Untuk itu saya berharap, apa yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Natuna, agar kiranya Komisi Yudisial RI ataupun Badan pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA- RI) untuk mengevakuasi Pengadilan Negeri Natuna Tegas Arizki Pimpinan Redaksi.

(Wnt).

Comment