Kampanye Menggunakan Anggaran Negara, Bawaslu Bintan Dinilai Tutup Mata

Keterangan Foto 1: Foto bingkisan Caleg Dapil 1 Kabupaten Bintan dari partai Golkar yang diduga berkampanye dengan  menggunakan anggaran Negara, (Dok: masyarakat Kabupaten Bintan)

InDepthNews.id (Bintan) – Tersebar diduga sebuah bingkisan paket Sembilan Bahan Pokok (sembako) pada dapil 1 Kabupaten Bintan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari partai Golongan Karya (Golkar) secara door to door pada hari selasa, (12/23).

Bingkisan sembako tersebut Berlabel Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bintan kepada masyarakat dengan hadiah sebuah Kartu Tanda Pengenal Calon Legislatif atas nama ER dapil 1 Partai Golkar.

Keterangan Foto 2: Ketua JPKP Kabupaten Bintan Bustami S.H

Dengan tersebarnya sembako pada masa kampanye saat ini berisi Kartu Tanda Pengenal seorang Caleg dari partai Golkar dikritisi dan dikecam oleh Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Bintan.

“Apa yang telah kami lihat dan apa yang telah kami dapatkan berupa sebuah paket sembako dengan berkampanye melalui fasilitas negara telah menyalahi aturan tindak pidana pemilu,” ujar Bustami, S.H selaku Ketua JPKP Kabupaten Bintan

ER dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

“Tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu . Sanksi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu,” Ungkap Bustami saat dijumpai awak media pada selasa (5/12).

Iya juga mengatakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye.

“peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye . Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran ,brosur, pamflet ,poster,stiker ,pakaian,penutup kepala,alat minum/makan,kalender,kartu nama ,pin ,alat tulis atau atribut kampanye lainnya . Menurut hemat Bustami, jika peserta Pemilu dimulai saat kampanye Pemilu 2024 membagi sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang”. Ungkapnya lagi

Sebelumnya bawaslu bintan telah melakukan sosialisasi Rapat koordinasi terhadap pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran masa kampanye pemilu di Kabupaten Bintan pada selasa, (5/12).

Sabrima Putra selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan juga mengatakan bahwa.

“Makan minum dan transportasi tidak dapat di uangkan, kemarin masih banyak ada beberapa calon legislatif mengikuti kampanye dalam daftar giatnya ataupun lampiran yang diberikan kepada kita masih banyak yang menyampaikan pembagian uang minyak atau sembako,” Ujar Sabrima Putra

Ketua JPKP Kabupaten Bintan menilai Bawaslu Kabupaten Bintan hanya bisa berbicara tetapi tidak bisa menindak tegas pelanggaran pemilu. (Budi)

Comment