Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Mengikuti Kegiatan Penguatan Pelayanan Kesehatan yang Diselenggarakan DITJENPAS dan UNODC

Bintan103 views

InDepthNews.id {Bintan} – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat ikuti Kegiatan Penguatan Kapasitas Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan Sesuai Standard untuk 40 Kepala UPT Pemasyarakatan Percontohan Se-Indonesia.

Kegiatan dilaksanakan di Bali pada Selasa-Jumat tanggal 26-29 Juli 2022 dan diikuti oleh 40 Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sebagai Percontohan bagi Layanan Kesehatan yang tersebar di seluruh UPT Pemasyarakatan Se-Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan United Nations Office on Drugs and Crime UNODC bekerja sama melaksanakan Penguatan Kapasitas Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan.

Hal ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Layanan Kesehatan khususnya UPT Pemasyarakatan. Sebelumnya 40 UPT Pemasyarakatan Percontohan ini telah ditetapkan oleh Dirjenpas melalui SK No: PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021.

UPT Pemasyarakatan yang mengikuti kegiatan ini kelak akan menjadi Pusat Pembelajaran bagi UPT Pemasyarakatan lainnya diwilayah masing-masing. Penguatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Kesehatan bagi Warga Binaan, karena kesehatan bagi Warga Binaan merupakan kebutuhan yang paling mendasar.

Dalam penguatan ini UPT Pemasyarakatan diharapkan dapat memenuhi Hak Kesehatan dan Hak mengakses Layanan Kesehatan bagi Warga Binaan.

Ada 9 Prioritas Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini yaitu Legalitas Layanan Kesehatan, Unit Layanan Disabilitas, Gangguan Mental, Gizi dan Makanan, Sanitasi, Kesling, Jamkes Nasional, Penyakit Menular TBC, HIV-AIDS, Hepatitis, Skabies dan Anggaran Layanan Kesehatan Pemasyarakatan.

Layanan Kesehatan ini juga berlaku bagi Warga Binaan dengan Gangguan Penyalahgunaan NAPZA, Pemasyarakatan berperan memberikan perawatan agar mereka terlepas dari Ketergantungan NAPZA.

Penyelenggaraan Layanan Kesehatan di UPT Percontohan ini akan dilaporkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan SDP pada Fitur Warkesrehab.

Fitur ini akan menjadi sistem informasi satu pintu bagi seluruh proses pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan Layanan Kesehatan di UPT Pemasyarakatan.(**)

Comment