Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Bersinergi Dengan Polresta Ungkap Napi Diduga Kendalikan Narkoba Dalam Lapas

InDepthNews.id (Bintan)- Sinergitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang dengan Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap diduga bandar Narkotika yang mengendalikan peredaran sabu di Tanjungpinang dari dalam penjara, Sabtu (28/05/2022).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat mengatakan, berbagai upaya ini dilakukan untuk mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) diantaranya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dengan melakukan penggeledahan blok hunian warga binaan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Sinergitas Lapas dengan Polresta Tanjungpinang melakukan pertukaran informasi perihal pengungkapan Jaringan sindikat Narkoba,” kata Kalapas Wahyu Hidayat.

Sinergitas ini dalam upaya mendeteksi dini dan menggagalkan berbagai upaya penyeludupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan. Salah satu wujud nyata itu, keberhasilan mengungkap jaringan sindikat Narkotika yang dikendalikan dari dalam penjara.

“Sinergitas ini agar memperlancar tugas-tugas dalam mencegah dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Komitmen penuh juga di tunjukan oleh Lapas, tambah Wahyu Hidayat, salah satunya dengan menegakkan aturan melalui kegiatan penggeledahan rutin terhadap blok hunian warga binaan pemasyarakatan.

“Jika saat penggeledahan ada ditemukan benda-benda berbahaya, kita langsung laporkan kepada kepolisian agar dilakukan penindakan lebih lanjut,” tegas Wahyu Hidayat.

Selain itu juga, pihaknya sangat terbuka menerima informasi dari Kepolisian apabila diduga ada keterlibatan warga binaan pemasyarakatan terhadap tindak pelaku kejahatan.

“Kami tetap menjaga agar warga binaan ini tidak melakukan pelanggaran. 1001 cara yang mereka lakukan, kami akan upayakan 1002 cara untuk menekan gangguan kamtib yang dapat dilakukan WBP tersebut,” jelas Wahyu Hidayat.

Terkait kasus yang melibatkan warga binaan inisial (F), telah dilakukan pemeriksaan dan diberikan hukuman disiplin. Yang bersangkutan sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin pada bulan Februari 2022 dan hasil pemeriksaan alat komunikasinya telah diinformasikan kepada Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

Selain itu, Wahyu Hidayat juga mengatakan sesuai Permenkumham No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan Permenkumham No 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, bahwa setiap warga binaan yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas berupa tidak diberikan hak-haknya yaitu remisi dan integrasi.

Petugas Pemasyarakatan diharapkan selalu waspada dalam melaksanakan tugas menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas serta melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebagaimana mestinya yaitu Back to Basic dengan kembali mengimplementasikan Prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan, ikuti aturan yang telah ditetapkan yaitu dengan berpegang teguh kepada Kode Etik Petugas Pemasyarakatan.

(Rat)

Comment