Kajati Kepri Tandatangani MoU Bersama PT. ANTAM Tbk, Ini Isinya

 

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan PT. Antam Tbk tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

 

Kerjasama ini diwujudkan dengan Penandatanganan nota Kesepakatan atau MOU (Memorandum of Understanding) ditandatangani bersama oleh Direktur Utama PT. Antam Tbk Nicolas Djayus Canter dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., MHum., di Ballroom Casia Hotel, pada Selasa (05/12/2023).

 

Turut hadir dan menyaksikan kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Legal Counsel Division Head PT. Antam Tbk Wisnu Danadi Haryanto.

 

Adapun MoU ini salah satunya bertujuan melakukan inventarisasi aset PT. Antam Tbk dan pendataan secara real dan verifikasi dalam rangka melindungi aset-aset milik Negara.

 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan ruang lingkup dalam perjanjian kerjasama ini mencakup tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan, dapat mewakili Negara, Lembaga Negara, dan Instansi Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan hukum tentunya dengan adanya SKK (Surat Kuasa khusus). Salah satu tugas dan kewenangan Bidang Datun di Kejaksaan terdiri dari penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” ujar Denny.

 

Khusus tindakan pertimbangan hukum ada yang namanya pendampingan hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance). Sementara pada tindakan bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah yang berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus), baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi,” jelas Denny.

 

Kemudian pada Pelayanan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta atau mengajukan permohonan.

 

Selain itu ada Penegakan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ditugaskan untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perUndang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

 

Tindakan Hukum lainnya adalah tugas Jaksa Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., MHum., menyambut baik atas terlaksananya penandatangan MoU antara PT. Antam Tbk dengan Kejati Kepri dalam hal ini Bidang Datun dan berharap implementasi kerjasama ini memberikan solusi atau masukan terhadap permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.(*).

Comment