Kadus 3 Linau, Diduga Potong BLT Rp.50.000,- Yang Bersumber Dari Dana Desa.

Ket Foto : Suandi Kadus 3 Linau Desa Tanjung Kelit Kecamatan Bakung Serumpun Kab. Lingga.

InDepthNews.id (Lingga) – Suandi, Kepala Dusun (Kadus) 3 Linau Desa Tanjung Kelit Kecamatan Bakung Serumpun Kabupaten Lingga diduga telah memotong dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Per- KK.

Potongan itu disebutkannya dilakukan atas dasar kesepakatan antara dia dengan warga dengan tujuan agar bisa saling berbagi.

“Itu saya Buat (Pemotongan BLT) atas kesepakatan masyarakat , supaya bisa saling berbagi. Yang Dapat BLT berbagi kepada yang dapat bantuan PKH dan begitu sebaliknya, yang dapat PKH berbagi kepada yang Penerima BLT, ” Kata Suandi kepada media ini melalui pesan WhatApps, Senin (23/08)

“Jadi yang dapat beras (PKH) berbagi dengan yang dapat BLT, begitu juga sebaliknya,” ungkapnya

Namun Suandi tidak menjelaskan kepada awak media ini ketika ditanyakan mengenai berapa kilo beras yang bersumber dari bantuan PKH yang dipotong untuk ditukarkan dengan uang Rp 50.000,- yang bersumber dari pemotongan BLT tadi.

Mencuatnya kabar pemotongan BLT dan PKH ini bermuasal dari kekesalan HZ kepada Kepala Dusun 3 Linau yang dinilai sebagai biang kerok dari kekalahannya dalam Pilkades.

Berdasarkan Keterangan HZ (inisial) pemotongan BLT dan bantuan PKH oleh Kadus merupakan kebijakan dari Kadus 3 Linau sendiri agar warga yang mendapatkan bantuan beras (PKH) juga bisa mendapatkan uang dan begitu juga sebaliknya yang dapat uang bisa dapat beras.

“Setau kami pemotongan BLT Tersebut di lakukan oleh oknum kepala Dusun 3 Linau. Alasannya warganya Yang dapat PKH. tak dapat uang maka ia membuat kebijakan supaya warganya dapat kebagian uang,” ujar HZ yang diaminkan oleh RD (inisial).

Namun sambung HZ, yang menjadi pertanyaan bukan kah sudah disosialisasikan oleh pemerintah bahwa masyarakat dipersilahkan memilih pada waktu itu bahwa yang menerima PKH tidak boleh menerima BLT.

“Jadi apa yang dilakukan oleh Kadus 3 Linau ini sudah dapat dikatagorikan menyalahi aturan, dan saya meminta agar instansi terkait untuk segera menindaklanjuti Persoalan yang terjadi,” Pungkas HZ.

(Abu)

Comment