Kado terburuk bagi HUT Kepri ke 19, Potensi Penerimaan Retribusi Labuh Jangkar 1,5 T Lenyap, Apakah Gubernur Diam?

Oleh Budi Prasetyo SIP

InDepthNews.id (Opini) – Jalan Panjang terhadap penerimaan retribusi labuh jangkar yang dimulai sejak zaman H Ismeth Abdulah memimpin belum mampu meningkatkan perekonomian masyarakat provinsi kepulauan riau, seiring berjalannya waktu proses demi proses yang telah dilakukan Pemerintah Daerah bahkan 3 surat peraturan Gubernur Provinsi kepulauan riau tahun 2020 tidak begitu di indahkan pemerintah pusat hal ini terbukti dengan dikeluarkannya surat edaran Nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Masalah Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh pemerintah daerah Surat itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha pada 17 September 2021

Surat Gubernur Provinsi Kepri ke Kemhub tentang penyesuaian tata ruang laut terhadap lokasi labuh kapal dan rekomendasi serta pengelolaan tertanggal 8 Mei 2020, surat gubernur provinsi kemehub tentang informasi dan usulan pengelolaan kawasan labuh kapal di wilayah perairan Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 14 Mei 2020 dan surat gubernur provinsi kepri ke kemenko marives tentang permintaan kembali kepmenhub 148.149 dan 150 tahun 2020 tertanggal 18 juni 2020

Bahkan dari data yang di dapatkan Potensi penerimaan labuh jangkar Provinsi Kepulauan riau bisa mencapai angka yang fantastis namun seiring berjalannya waktu harapan dari Gubernur H Ansar Ahmad tidak di barengi dengan usaha dan tekad, bahkan sebelumnya sang Gubernur H Ansar Ahmad di depan awak media menyatakan bahwa tertanggal 3 maret 2021 Provinsi Kepulauan Riau dapat memungut retribusi jasa labuh jangkar dan meresmikan pungutan perdana jasa labuh jangkar Lay Up penerimaan daerah Provinsi Kepri di wilayah labuh jangkar perairan Galang, Kota Batam. Tahap awal diperkirakan masuk Rp700 juta per hari atau sekitar Rp200 miliar untuk APBD Kepri

“Seluruh masyarakat Kepri mengucapkan terima kasih kepada Menteri Marves, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan yang telah membantu Kepri sehingga bisa melakukan pengelolaan sumber daya alam laut dari garis pantai sampai dengan 12 mil laut. Alhamdulillah perjuangan sejak ini menghasilkan hasil dengan diresmikannya pemungutan perdana jasa labuh jangkar ini,” ungkap Ansar, Rabu (3/3) di area PT Bias Delta Pratama, Galang.

Namun setelah beberapa bulan berjalan penerimaan potensi labuh jangkar di Provinsi Kepri mandek dan tidak berjalan pada koridor yang terbukti diharapkan, namun tertanggal 24 september 2021 Provinsi Kepri telah berusia 19 tahun namun hadiah ulang tahun ini merupakan kado terburuk sepanjang sejarah karena kita kehilangan kehilangan potensi pendapatan daerah dari retribusi layanan ship to ship (StS) Labuh jangkar

Dari data yang di dapatkan secara khusus, potensi penerimaan dari layanan Labuh Jangkar sangat diharapkan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau misalnya, menargetkan potensi penerimaan dari layanan Labuh Jangkar sekitar Rp. 1,5 triliun di Tahun 2020 melalui Retribusi Daerah namun setelah keluarkannya surat edaran Nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Masalah Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh pemerintah daerah hanya sebatas harapan, apakah Gubernur H Ansar Ahmad diam?

Hal ini bukan tanpa hambatan dan halangan namun bagi saya sebagai penulis seharusnya pemerintah daerah mampu menjalankan tugas pemerintah pusat dalam mengelola retribusi usaha kepelabuhan dan bagi saya Kemenhub juga menjalankan peraturan- undangan dan ini sesuai UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 286, pasal 23 A UU RI tahun 1945, dan UU Nomor 28 tahun 2009

Jikalau Pemerintah Pusat berharap akan adanya PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) maka pemerintah daerah dan Pusat harus membahas masalah ini, selanjutnya saya sebagai penulis mendesak pemerintah pusat dan daerah harus segera rekonsiliasi dan membuat regulasi yang menjelaskan mengenai dana bagi hasil antara pusat dan daerah dan mencabut surat edaran tertanggal 17 september 2021.

Comment