Janggal dan Tidak Selesai, LINAP Minta KPK Usut Proyek Mercusuar Karang Singa Senilai Puluhan Miliar di Pulau Bintan

InDepthNews.id (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta usut dugaan kongkalikong dalam proyek pembangunan Menara Mecusuar Karang Singa di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, dengan nilai puluhan miliar melalui Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Pinang.

Diketahui, bahwa proyek pembangunan Menara Suar Karang Singa pada tahun 2023 nilainya mencapai Rp69,111 miliar yang dikelola oleh Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Pinang. Namun berdasarkan fakta di lapangan proyek itu janggal dan tidak selesai.

Untuk diketahui, bahwa Pulau Karang Singa merupakan pulau yang berjarak sekitar 3,70 mil laut dari Tanjung Sading, Kecamatan Bintan Utara, Provinsi Kepulauan Riau.

Pulau ini berada di posisi berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura dan kerap diklaim oleh negara Malaysia menjadi bagian dari negaranya.

Proyek itu sendiri diketahui untuk mempertegas kepemilikan Indonesia atas wilayah yang berdekatan dengan negara tetangga, Singapura dan Malaysia.

Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) menilai pihak Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Pinang ceroboh dalam menentukan pihak rekanan, dalam hal ini PT Pacific Multindo Permai (PT PMP).

Sesuai progress kerja di lapangan yang diterima LINAP, pelaksana di lapangan telah menerima bayaran Down Payment (DP) sebesar 20% dari nilai kontrak Rp 69.111 miliar. Pada Agustus 2023 PT PMP kembali menerima pembayaran 15 persen dari nilai kontrak. Tapi fakta di lapangan terlihat hanya satu tiang pancang berdiri.

“Apa alasan kontraktor perusahaan yang dinilai gagal melaksanakan pembangunan proyek mercusuar itu ditunjuk lagi sekarang sebagai pelaksana di lapangan, sementara tahun lalu saja gagal,” tegas Baskoro, Ketua Umum LSM LINAP, pada Selasa 13 Agustus 2024.

LINAP Mempertanyakan urgensi Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Pinang kembali menunjuk PT PMP yang jelas sudah gagal membangun proyek di perbatasan NKRI itu. Apalagi nekat merubah proyek jadi tahun jamak, diduga untuk memuluskan PT PMP sebagai pelaksana kembali.

Menurut Baskoro, seharusnya perusahaan tersebut di blacklist dan diwajibkan dikenai sanksi untuk mengembalikan uang negara yang sudah mereka terima, karena sudah gagal dalam mengerjakan proyek Mercusuar tersebut.

“Ini diluar akal sehat dan aturan, perusahaan yang seharusnya di blacklist, tapi oleh pihak Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Pinang terkesan diselamatkan. Untuk itu KPK di minta turun mengusut terkait proyek tersebut,” tegas Baskoro.

Pantauan di lokasi Karang Singa saat ini hanya terlihat ada satu tiang yang berdiri, jangankan konstruksi menara suar seperti yang kita ketahui, tiang pondasi awal saja tidak layak dari kata Konstruksi Pondasi untuk sebuah bangunan menara suar itu sendiri.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rolando P Simbolon, kepada awak media ini sebelumnya menyebutkan proyek tersebut yang semulanya tahun tunggal, kini menjadi proyek tahun jamak (multi year, Red).

“Prosesnya cukup melelahkan bagi kami, mulai dari melaporkan hasil kerja ke Kementerian Perhubungan pusat, Kejaksaan Agung, LKPP dan Kementerian Keuangan, hal itu dilaksanakan sekira bulan November hingga Desember 2023 yang lalu,” ucap Rolando, tanpa menunjukan dokumen resmi yang dimaksudnya.

Hingga akhir bulan April 2024, pekerjaan kontruksi pembangunan Karang Singa terhenti dan menurut warga nelayan sekitar, tidak ada pekerjaan dari akhir tahun 2023 hingga akhir bulan Maret 2024. (Amin)

Comment