Jaksa Agung: Kejaksaan Harus Mempunyai Peran dalam Pengawasan, Pendampingan dan Proyek Strategis Nasional

InDepthNews.id (Tanjungpinang)– Dalam kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dan rombongan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Bintan, Jaksa Agung menaruh perhatian atas perkembangan pariwisata di Kabupaten Bintan, salah satu wilayah yang dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus Logam dan diproyeksikan oleh Pemerintah Pusat dengan anggarannya sebesar Rp.30 Triliun.

Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri harus mendukung pengembangan ekonomi khusus di daerah dan bilamana perlu, disamping tugas mengawasi jalannya proyek strategis nasional dimaksud, dapat juga terlibat didalamnya untuk melakukan pendampingan dan pengamanan guna memastikan proyek tersebut berjalan dengan baik yakni tepat guna, tepat waktu dan bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya.

“Jangan ada aparat Kejaksaan yang bermain proyek pemerintah, apabila ada maka saya akan tindak tegas, ” tegasnya.

Di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Jaksa Agung juga menyampaikan agar Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berperan aktif dalam pengendalian inflasi daerah mengingat Kota Tanjung Pinang adalah kota perdagangan dan jalur distribusi logistik sehingga rentan adanya kenaikan harga-harga barang akibat krisis global.

Jaksa Agung dengan rombongan juga melakukan pemantauan disetiap bidang baik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Bintan untuk memberikan masukan kepada setiap bidang agar bisa berkinerja lebih baik sehingga kehadiran Kejaksaan dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat.

” Sekali lagi, apa yang anda kerjakan tidaklah ada artinya kalau tidak dilakukan publikasi secara terus menerus. Bukan soal pencitraan, tetapi masyarakat dan media dapat mengukur kinerja saudara-saudara sekalian dengan pengawasan. Ini yang selalu saya tekankan dalam setiap pertemuan dan kunjungan kerja, ” tutup Jaksa Agung.

Kunjungan kerja oleh Jaksa Agung didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.(rl/Rat)

Editor: Redaksi

Comment