Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur

InDepthNews.id (Bandung) – Seluruh permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Dengan putusan itu, status tersangka termasuk masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, gugur.

Usai putusan ini, “Polda Jabar harus segera bebaskan Pegi dari tahanan, dan wajib mengembalikan harkat, dan martabat,” ujar Eman

Hakim Tunggal PN Bandung juga memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, dan membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata hakim Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024), dikutip dari suaran langsung (live) canel YouTube Kompas Tv.

Atas putusan ini, “Polda Jabar harus segera bebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar, dan wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut,” ucap Hakim

Eman Menambahkan, “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah atas asas hukum, dan Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ujarnya.  (Red)

Comment