Hak Jawab, Kuasa Hukum BPR Buana Arta Mulia: Tidak Ada Perampasan Kendaraan Nasabah

Keterangan foto: Kuasa hukum dari BPR Buana Arta Mulia membantah atas perampasan kendaraan nasabah.(Foto:Istimewa)

InDepthNews.id – Menindaklanjuti terkait pemberitaan yang menyeret nama BPR Buana Arta Mulia dalam kasus dugaan perampasan kendaraan milik nasabah yang dilakukan oleh pihaknya beberapa waktu silam membuat kuasa hukum BPR Buana angkat bicara.

Melalui kuasa hukumnya, BPR Buana Arta Mulia melayangkan surat tertulis kepada Aurarakyat.com untuk mengunakan hak jawab mereka atas pemberitaan tersebut.

Berikut hak jawab yang dikirimkan ke redaksi:

Kepada Yth;
Pimpinan Redaksi Media Online indepthnews.id (https://indepthnews.id/) PT. Basnil Maximi Putra

Di.
JL. KEMBOJA GG. RAYA NO. 23
Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
E-mail: basnilmaximiputra@gmail.com

Dengan hormat,

Kami, Eko Nurisman, S.H., M.H dan Achsan Sajri, S.H para Advokat dan atau konsultan hukum yang tergabung dengan Universe Trust Law Firm yang beralamat di Ruko Hup Seng Blok C Nomor 07 Lantai 3 Batam Center, Kelurahan Teluk Kering Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, 29444 – Indonesia, baik bersama-sama ataupun sendiri – sendiri bertindak untuk dan atas nama, mendampingi dan/atau mewakili kepentingan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Buana Arta Mulia (selanjutnya disebut dengan ‘klien’) berdasarkan Surat Kuasa Nomor 028/BAM/DIR/SK/VII/202 menanggapi sekaligus memberikan klarifikasi/hak jawab sehubungan dengan pemberitaan indepthnews.id dengan domain https://indepthnews.id/ dan url berita
https://indepthnews.id/index.php/2021/07/14/bpr-buana-arta-mulia-di-karimun-dipolisikannasabah-karena-rampas-kendaraan-secara-sepihak/ dengan judul “BPR Buana Arta Mulia di Karimun Dipolisikan Nasabah Karena Rampas Kendaraan Secara Sepihak” yang terbit pada Kamis, 14 Juli 2021, dengan pertimbangan sebagai berikut;

  1. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang. Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.
  2. Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online indepthnews.id dengan domain https://indepthnews.id/ dengan judul “BPR Buana Arta Mulia di Karimun
    Dipolisikan Nasabah Karena Rampas Kendaraan Secara Sepihak” yang terbit pada Rabu, 14 Juli 2021 adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas sebagian atau keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Terlebih pada Judul berita yang menyebut ‘Rampas Kendaraan Sepihak’ dan kata ‘Dipolisikan’ adalah tidak benar dan nilai tersebut bersifat asumtif belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang). Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama klien kami selaku Bank Perkreditan Rakyat yang mengutamakan kepercayaan menjadi tercemar ataupun buruk, karena hingga saat ini tidak ada terbitnya Laporan Polisi (LP) atas peristiwa itu.
  3. Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online indepthnews.id dengan domain https://indepthnews.id/ dengan judul “BPR Buana Arta Mulia di Karimun Dipolisikan Nasabah Karena Rampas Kendaraan Secara Sepihak” yang terbit pada Rabu, 14 Juli 2021 tidak menerapkan makna asas praduga tidak bersalah dalam pers yang tidak boleh menghakimi dalam semua kasus pemberitaan, redaksi indepthnews.id seakan-akan menyampaikan informasi bahwa benar terjadinya perampasan dan bukannya menyebut peristiwa itu sebagai bentuk dugaan, akibatnya, pers yang menyatakan seseorang bersalah sebelum ada keputusan pengadian yang tetap, dari sudut pers sendiri sudah jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah sesuai dengan pasal 5 ayat (1) UU Pers yang berbunyi Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati normanorma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  4. Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online indepthnews.id dengan domain https://indepthnews.id/ dengan judul “BPR Buana Arta Mulia di Karimun Dipolisikan Nasabah Karena Rampas Kendaraan Secara Sepihak” yang terbit pada Rabu, 14 Juli 2021 pada paragraf pertama dengan kalimat “Seorang nasabah bernama Marico Daily (37) warga Bukti Senang, Kecamatan Karimun, menjadi korban perampasan terhadap kendaraannya secara sepihak oleh BPR Buana Arta Mulia melalui debt collector.

Selain dengan cara paksa perampasan tersebut juga dilakukan dengan cara merusak mobil serta membawa mobil derek secara paksa tanpa sepengetahuan nasabah tersebut..” Atau tulisan yang menyebut kata perampasan dalam artikel berita secara keseluruhan. Pada penjelasan kami pada poin 3, perlu kami sampaikan bahwa Klien kami tidak merampas kendaraan sepihak karena menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rampas/ram·pas/ v adalah ambil dengan paksa (dengan kekerasan); faktanya, klien kami tidak pernah atau tidak sama sekali menggunakan kekerasan, untuk itu pula kami perlu jelaskan hal-hal sebagai berikut:

A. Klien kami tidak merampas kendaraan seperti yang dituliskan, namun klien kami berusaha mengamankan sementara kendaraan yang merupakan aset klien kami selama Debitur belum melunasi kreditnya atau atas tunggakan pembayaran selama 4 bulan.

B. Klien kami perlu mengamankan asetnya atau yang menjadi objek jaminan disebabkan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Innova V AT dengan Nomor Polisi BP 1687 HY dikuasai atau dialihkan penggunaannya atau digunakan orang lain oleh debitur yang mana hal itu tidak diperbolehkan atau bentuk pelanggaran sesuai dengan:

  1. Surat Pernyataan yang ditanda-tangani oleh dan atas nama Debitur Marico Daily tertanggal 15 Desember 2020 dihadapan klien kami menyatakan setuju dengan ketentuan-ketentuan pada poin ke 6 (enam) yang isinya, “Jika diketahui kendaraan yang dijaminkan dalam penguasaan pihak lainnya maka PT. BPR BUANA ARTA MULIA dapat dan berhak menarik ataupun mengamankan jaminan tersebut tanpa pemberitahuan/persetujuan debitur” dan pada faktanya, klien kami mengamankan jaminan yakni kendaraan Toyota Kijang Innova V AT dengan Nomor Polisi BP 1687 HY dari orang atau pihak lain yang diketahui bernama Adi dari halaman parkiran atau properti pemerintah Dinas Pariwisata di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.
  2. Akta Jaminan Fidusia yang ditanda-tangani Debitur Marico Daily dihadapan Notaris Tiurlan Sihaloho, S.H., M.Kn tertanggal 15
    Desember 2020 pada Pasal 5 (Lima) ayat 2 (Dua) yang berbunyi, “Bilamana PEMBERI FIDUSIA tidak memenuhi dengan seksama kewajibannya menurut yang telah ditentukan dalam surat ini atau DEBITUR tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan PERJANJIAN KREDIT, maka dengan lewatnya waktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajiban tersebut saja sudah cukup membuktikan tentang adanya pelanggaran atau kelalaian PEMBERI FIDUSIA atau DEBITUR dalam memenuhi kewajiban tersebut, dalam hal mana hak PEMBERI FIDUSIA untuk meminjam pakaikan Objek Jaminan Fidusia tersebut menjadi berakhir Obyek Jaminan Fidusia harus diserahkan dengan segera oleh PEMBERI FIDUSIA kepada PENERIMA FIDUSIA”
    berdasarkan hal ini, Klien kami berhak mengamankan aset atau objek jaminan yang dimaksud diatas.
  3. Jika pengalihan mobil dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan, sesuai Pasal 36 UU Jaminan Fidusia yang berbunyi:

“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.

C. Tidak adanya itikad baik dari debitur klien kami dengan tidak merespon komunikasi baik telepon, pesan daring atau sejenisnya, surat menyurat baik itu surat peringatan keterlambatan pembayaran dan lain-lain sehingga timbul keraguan klien kami terhadap debitur.

  1. Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online indepthnews.id dengan domain https://indepthnews.id/ dengan judul “BPR Buana Arta Mulia di Karimun Dipolisikan Nasabah Karena Rampas Kendaraan Secara Sepihak” yang terbit pada Rabu, 14 Juli 2021 pada paragraf 6 (Enam) 7 (Tujuh) dan 8 (Delapan) yang dituliskan, “Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa pembayaran kredit mobil tersebut dilakukan dengan mekanisme DP / uang muka sebesar Rp 10 juta rupiah dan angsuran bulanan Rp 2,2 juta selama 5 Tahun.

Sejauh ini kliennya juga telah melakukan ansuran sebanyak dua kali sesuai dengan yang ditetapkan. Namun dikarenakan berbenturan dengan situasi COVID19 memaksa tempat usaha klienya tersebut tutup, sehingga mengakibatkan beberapa kali terjadi keterlambatan pembayaran.

“Jika kita mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang “Stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Corona Virus disease 2019 (POJK 11/2020)” dapat disimpulkan adanya keringanan yang diberikan kepada klien saya sebagai debitur sekaligus pelaku UMKM yang terkena dampak COVID-19,” tegas Basar.

Pernyataan Kuasa Hukum nasabah kami atas nama Marico Daily, Basar Sitorus tidak tepat, keliru dan sesat serta tidak sesuai dengan kebenarannya, untuk itu perlu kami sampaikan sebagai berikut:

A. Marico Daily mengajukan kredit kepada klien kami dengan jenis Kredit Pemilikan
Kendaraan, bukan atau untuk kepentingan Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta sumber pembayaran kredit bersumber dari gaji bukan dari pendapatan atas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

B. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Corona Virus disease 2019 (POJK 11/2020) pada Pasal 2 ayat 1 mengatakan Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. Klien kami tidak mendapatkan informasi apakah debitur terkena dampak seperti yang diatur dalam peraturan diatas karena tidak adanya permohonan atau pengajuan;

C. Marico Daily tidak pernah mengajukan secara tertulis permohonan restrukturisasi kredit yang ditujukan kepada klien kami. Klien kami adalah Perusahaan yang taat terhadap aturan pemerintah hal ini dapat dibuktikan bahwa klien kami turut memberikan restrukturisasi kredit kepada nasabah lainnya yang diajukan kepada klien kami secara tertulis atau lisan dengan datang ke kantor klien kami.

D. Permohonan restrukturisasi kredit yang dimaksud pada Poin 5 (Lima) huruf C haruslah merupakan kesepakatan kedua belah pihak dengan pertimbanganpertimbangan klien kami.

  1. Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online indepthnews.id dengan domain https://indepthnews.id/ dengan judul “BPR Buana Arta Mulia di Karimun Dipolisikan Nasabah Karena Rampas Kendaraan Secara Sepihak” yang terbit pada Rabu, 14 Juli 2021 pada paragraf 11 (Sebelas) yang tertulis “Tak hanya basar, Ryanto Pratama yang juga selaku Kuasa Hukum Nasabah mengaku kesal atas perbuatan non prosedural tersebut. Pasalnya dirinya sebagai praktisi hukum yang sudah berkecimpung dalam dunia perbankan jarang melihat perbuatan seperti itu kecuali perbuatan preman.” Adalah hal yang menyudutkan, mencemarkan dan informasi keliru serta sesat terhadap klien kami, perlu kami jelaskan bahwa:

A. Klien kami telah mengikuti prosedur yang diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor 550/BPR-BAM/XII/2020 yang ditanda-tangani Debitur
Marico Daily dan pasangan Debitur Mardaniati pada tanggal 15 Desember 2020,
Surat Pernyataan yang ditanda-tangani oleh Debitur Marico Daily tertanggal 15 Desember 2020 dan Akta Jaminan Fidusia yang ditanda-tangani Debitur Marico Daily dihadapan Notaris Tiurlan Sihaloho, S.H., M.Kn tertanggal 15 Desember 2020.

B. Preman berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah preman /pre·man/ /préman/ n cak sebutan kepada orang jahat (penodong, perampok, pemeras, dan sebagainya): oleh sebab itu, Kuasa Hukum Debitur, Ryanto Pratama sangat tendensius, jahat dan sangat keliru, Klien kami adalah perusahaan yang patuh dan taat terhadap Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, dan pernyataan itu telah mencemarkan nama baik klien kami, hal tersebut tentu bertentangan dengan BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP.

Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Hal ini termasuk dalam bentuk tulisan dan gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, dan ditempel dimuka umum lalu pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

C. Kuasa Hukum Debitur, Ryanto Pratama seperti yang diketahui oleh umum adalah legal atau karyawan di salah satu Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Karimun yang sangat tendensius terhadap klien kami adalah perbuatan tidak profesional yang seakan-akan publik menilai adanya persaingan usaha terhadap klien kami.

  1. Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online indepthnews.id dengan domain https://indepthnews.id/ dengan judul “BPR Buana Arta Mulia di Karimun Dipolisikan Nasabah Karena Rampas Kendaraan Secara Sepihak” yang terbit pada Rabu, 14 Juli 2021 pada paragraf 9 (Sembilan) yang dituliskan “Mirisnya, pada tanggal 28 Mei 2021 silam, BPR Buana kembali menemui klien saya di rumahnya dengan tujuan mengancam apabila tidak mau menyerahkan mobil tersebut, hal ini sungguh membuat orang tua klien kami terpukul mengingat anaknya belum pernah bermasalah seruwet ini sebelumnya,” tangkasnya.” Adalah informasi yang tidak benar, dan perlu kami sampaikan bahwa: Kata Ancam menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ancam/an·cam/ v, mengancam/meng·an·cam/ menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain, sementara klien kami tidak melakukan pengancaman tetapi menyampaikan teguran atas keterlambatan pembayaran oleh Debitur dan untuk mengamankan aset jaminan yang sudah kami jelaskan pada Poin 4 (empat) ayat B, oleh sebab itu, pernyataan itu adalah keliru, sesat dan tidak benar.
  2. Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online indepthnews.id dengan domain https://indepthnews.id/ dengan judul “BPR Buana Arta Mulia di Karimun Dipolisikan Nasabah Karena Rampas Kendaraan Secara Sepihak” yang terbit pada Rabu, 14 Juli 2021 pada paragraf 14 (Empat Belas) 15 (Lima Belas) dan 16 (Enam Bekas) yang ditulis, “Selama proses penarikan mobil tersebut, pihak BPR Buana tidak pernah memberikan surat peringatan atau somasi kepada kliennya. Bahkan, surat peringatan baru diberikan kepada kliennya setelah dilakukan penarikan sepihak oleh BPR Buana tepatnya pada tanggal 6 Juli 2021.

Tidak hanya itu, kliennya pun tidak pernah diberikan salinan perjanjian PK dan merasa tidak menandatangani Jaminan Fidusia.
“Sejak awal kredit, klien kami tidak diberikan turunan perjanjian dan juga tidak merasa menandatangani Fidusia,” cetus Ryan.” adalah keliru, tidak benar, sesat dan tidak sesuai dengan fakta, perlu kami jelaskan sebagai berikut:

A. Klien kami mendatangi debitur untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran Angsuran tetapi debitur tidak memiliki itikad baik dengan tidak menanda-tangani surat tersebut, tentu hal tersebut adalah bentuk ketidakpatuhan debitur atas yang telah diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor 550/BPR-BAM/XII/2020 yang ditanda-tangani Debitur Marico Daily dan pasangan Debitur Mardaniati pada tanggal 15 Desember 2020, Surat Pernyataan yang ditanda-tangani oleh Debitur Marico Daily tertanggal 15 Desember 2020 dan Akta Jaminan Fidusia yang ditanda-tangani Debitur Marico Daily dihadapan Notaris Tiurlan Sihaloho, S.H., M.Kn tertanggal 15 Desember 2020.

B. Klien kami, sesuai dengan Akta Jaminan Fidusia yang ditanda-tangani Debitur Marico Daily dihadapan Notaris Tiurlan Sihaloho, S.H., M.Kn tertanggal 15 Desember 2020 pada pasal 3 Ayat 2 (Dua) menyebut, “PENERIMA FIDUSIA atas biaya PEMBERI FIDUSIA berhak namun tidak diwajibkan; untuk melakukan segala sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh PEMBERI FIDUSIA atas Objek Jaminan Fidusia dalam hal PEMBERI FIDUSIA melalaikan kewajibannya untuk itu, termasuk tetapi tidak terbatas untuk memasuki gedung, gudang, bangunan, ruang dimana
Obyek Jaminan Fidusia disimpan atau berada,” lalu pada Ayat 3 (Tiga) berbunyi,
“PEMBERI FIDUSIA dan PENERIMA FIDUSIA menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak merupakan kategori tindakan memasuki tempat dan atau bangunan tanpa izin (huisvredebreuk)” oleh itu, Klien kami demi mengamankan asetnya berhak memasuki areal properti Debitur selama aset jaminan klien kami ada diwilayah properti yang dimaksud, tindakan klien kami hanyalah untuk mengamankan aset klien kami yang digunakan atau dialihkan penggunaannya oleh debitur seperti yang sudah kami jelaskan pada Poin 4 (empat) ayat B, oleh sebab itu, pernyataan itu adalah keliru, sesat dan tidak benar.

C. Bahwa pernyataan kuasa hukum debitur tidak adanya Akta Jaminan Fidusia adalah suatu kebohongan, pencamaran nama baik dan merupakan informasi palsu, perlu kami sampaikan bahwa debitur Debitur Marico Daily telah menanda-tangani Akta Jaminan Fidusia dihadapan Notaris Tiurlan Sihaloho, S.H., M.Kn tertanggal 15 Desember 2020, dan hal ini dapat kami buktikan asas pembenarannya dalam proses hukum bahkan hingga ke Pengadilan baik itu dalam Peradilan Pidana atau Perdata.

  1. Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online indepthnews.id dengan domain https://indepthnews.id/ dengan judul “BPR Buana Arta Mulia di Karimun Dipolisikan Nasabah Karena Rampas Kendaraan Secara Sepihak” yang terbit pada Rabu, 14 Juli 2021 pada paragraf ke 18 (Delapan Belas) yang dituliskan, “Secara tegas Mahkamah Konstitusi melalui Putusan nya nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, kan aturan mainnya sudah jelas” terangnya. Perlu kami sampaikan bahwa pernyataan ini tidak benar, keliru dan sesat, untuk itu kami sampaikan sebagai berikut:

A. Tidak benar Klien kami melakukan Eksekusi sendiri, perlu kami luruskan bahwa tindakan yang diambil klien kami adalah untuk mengamankan aset jaminan sesuai dengan penjelasan kami pada Poin 4 (empat) ayat B, oleh sebab itu, pernyataan itu adalah keliru, sesat dan tidak benar.

B. Bahwa setelah aset jaminan kami amankan, kami mengirimkan surat bernomor 002/BAM/SPPJ/VII/2021 Prihal Pemberitahuan ditariknya jaminan kredit atas keterlambatan 4 Bulan Pembayaran angsuran kepada debitur melalui Pos iD
Express tertanggal 6 Juli 2021 dengan tujuan Marico Daily yang pada isinya agar Debitur datang ke Kantor Klien kami untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran angsurannya.

  1. Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online indepthnews.id dengan domain https://indepthnews.id/ dengan judul “BPR Buana Arta Mulia di Karimun Dipolisikan Nasabah Karena Rampas Kendaraan Secara Sepihak” yang terbit pada Rabu, 14 Juli 2021 Wartawan saudara tidak melakukan konfirmasi kepada Klien kami, hal ini tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

  1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
  5. Bahwa klien kami meminta agar Media Online indepthnews.id dengan domain https://indepthnews.id/ meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel dengan judul: “BPR Buana Arta Mulia di Karimun Dipolisikan Nasabah Karena Rampas Kendaraan Secara Sepihak” yang terbit pada Rabu, 14 Juli 2021 dalam jangka waktu 3×24 jam sejak tertanggal surat ini. Hal tersebut kiranya.

Demikian Hak Jawab sekaligus permintaan maaf ini dimuat.

Pimpinan Redaksi InDepthNews.id

Comment