Gudang Ban Impor Asal China di Hang Lekir Tanjungpinang Disegel BPTN

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali melakukan Sidak Gudang di daerah Hang Lekir Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (21/09/23).

Sidak ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya pejabat tersebut melakukan penyegelan sementara terhadap gudang yang diduga milik CV. Tambu Indo Mega dengan Aan selaku ownernya yang berada di Toa Paya Kabupaten Bintan.

Kepala BPTN Kawasan Medan, Andri, SH., kepada awak media mengatakan, total ban 246 ban, untuk di Toapaya berjumlah 124 ban dan gudang tersebut dilakukan penyegelan sementara.

“Gudang ini kita segel, karena pihak gudang tidak bisa menunjukkan dokumen, seperti Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB),” kata Andri, Kamis (21/09/2023).

“Jadi untuk sementara dilakukan penyegelan supaya barang tidak bergeser jadi diklaim itu aja, ” sambungnya

Sementara itu, saat disinggung terkait tidak disegelnya gudang ban yang di Toapaya, pihak BNPT membantah hal tersebut.

“Tidak benar informasi tidak dilakukan penyegelan, Tim kami saat ini masih melakukannya pendalaman, untuk gudang yang di Toapaya. Tim sudah melakukan penyegelan sementara, ” jelas Kepala BPTN Andri saat kembali dihubungi via Call WhatsApp pribadinya.

Sementara disaat bersamaan terpantau oleh tim media ini, di pelabuhan bongkar muat Pelantar II Tanjungpinang diduga ada Kapal yang melakukan aktivitas terkait ban impor asal negeri Cina tersebut, ada indikasi barang yang sama dengan hasil temuan oleh pihak BPTN Medan dan dilakukan penyegelan tersebut.

Terkait hal itu, Media ini masih melakukan penelusuran mendalam dan konfirmasi lanjutan dengan pihak terkait. (Ratih)

Comment