Galangan Kapal Di Meranti Diduga Sebagai Penadah Kayu Ilegal.

InDepthNews.id -Keberadaan Galangan Kapal kayu atau tempat pengedokkan kapal di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau diduga tidak memiliki izin, keberadaannya pun terindikasi merugikan Daerah dan Negara yang sangat besar, karena selain tidak berizin bahan bakunya berasal dari kayu yang diduga ilegal.

Anehnya, walaupun industri galangan kapal tersebut tumbuh subur di Kabupaten Kepulauan Meranti sampai saat ini, tidak ada pemilik galangan kapal tersebut yang tersentuh oleh hukum, seakan-akan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menutup mata.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom Sinaga, SE.SH. MM meminta agar ada tindakan tegas baik dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Aparat Penegak Hukum untuk dapat segera mengusut tuntas keberadaan galangan kapal yang diduga illegal tersebut.

“Di Kabupaten Kepulauan Meranti itu banyak sekali Galangan Kapal kayu yang tidak memiliki izin, apa lagi kayu untuk pembuatan kapal-kapal tersebut juga diduga tidak memiliki dokumen, sehingga merugikan pendapatan daerah dan negara,” Ungkap Tohom kepada media ini, Sabtu (12/06).

“Dan berdasarkan penelusuran kita di Badan Perizinan tidak ada satupun ijin yang dikeluarkan oleh badan perizinan Kabupaten Kepulauan Meranti, ini sudah mengindikasikan keberadaan galangan kapal kayu tersebut illegal, dan kita tidak tau siapa-siapa saja pemilik galangan itu,” sambungnya.

Bukan itu saja, tambah Tohom, sampai saat ini juga kita tidak tau limbah dari sisa produksi galangan kapal kayu itu dibuang kemana, tentu saja hal itu juga menimbulkan tanda tanya yang besar.

“Jadi keberadaan galangan kapal kayu itu selain merugikan daerah dan negara juga diduga merusak lingkungan, tetapi anehnya mengapa Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum seperti tidak perduli, ini kan aneh,” Ungkap Tohom heran.

(BATUBARA).

Comment