Gagal Sita Aset PT Sun Resort Bintan Rim Kurator Akan Tempuh Proses Hukum

InDepthNews.id(Bintan)- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan melalui tim Kurator gagal melakukan sita umum terhadap putusan terhadap aset bangunan PT Sun Resort di Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (16/06/22).

Perihal tersebut disebabkan adanya upaya dan proses dihalangi oleh pihak PT Mega Bakau Citra Wisata yang mengklaim lahan tempat bangunan yang akan disita berada dalam penguasaannya.

Pada kesempatan tersebut Negosiasi yang dihadiri Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi dan Lurah setempat antara tim Kurator dan penasehat hukum PT Asiatech Bintan Sukses dan PT Bacrul Sukses Makmur yakni Iwan Kesuma Putra SH MH tak menemukan solusi agar pihak kurator diberi akses masuk untuk melihat aset bangunan yang akan disita.

Tetapi dari pihak pengacara PT Mega Bakau dan PT Bukit Kemunting yakni Ronald Regen SH menyatakan tidak dapat memberi ijin tim kurator masuk ke lokasi kliennya hingga sempat terjadi perdebatan menegangkan bersama oknum Polsek Bintim dikarenakan Miss komunikasi namun usai dengan solusi damai setelah Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi berusaha mereda dan menjelaskan perihal kehadiran mereka untuk mengamankan dan bukan untuk berpihak pada salah satunya.

Tim kurator, diantaranya Maria Julianti SH MH, Agus Susanto SH dan Azrul Azwan Siagian SH MH mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh proses hukum terhadap pihak yang menghalangi penyitaan aset tersebut.

”Kita akan lapor ke OJK, Kemenpar, hakim pengawas dan instansi lain seperti Polda Kepri dan Kejati Kepri, ” tegasnya seusai pelaksana rapat pertemuan di lokasi.

Selain itu, Maria Julianti SH MH, juga menyebutkan bahwa fakta di lapangan dan apa yang terjadi saat itu akan disampaikan ke hakim pengawas PN Medan dan mengajukan permohonan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang merintangi proses hukum tersebut.

Sementara itu, Iwan Kesuma Putra SH MH menyatakan kekecewaan beratnya atas belum terlaksananya sita umum tersebut.

”Terkait hal ini, kami menyerahkan sepenuhnya pada tim kurator langkah-langkah hukum secara tegas selanjutnya, ” katanya.

Masih Dikesempatan yang sama Iwan Kesuma Putra SH.MH. juga menyebutkan akan membawa penghalangan ini ke hakim pengawas agar dilakukan penahanan terhadap Sukardi pemilik perusahaan PT Sun Resort, PT Bukit Kemunting, PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT MIPI.

“Sesuai Undang-undang kepailitan dan ditambah tidak adanya itikad baik dari Sukardi selaku direktur Sun Resort ini. Untuk itu, kami akan minta agar proses ini terhadap yang bersangkutan dapat ditahan. Hal itu akan kami mohonkan kepada majelis hakim melalui hakim pengawas melalui rapat dengan kreditor di Pengadilan Niaga Medan pada 21 Juni 2022 ini, ” katanya.

Sekedar diketahui, Pengadilan Niaga pada PN Medan menyatakan PT Sun Resort telah pailit alias bangkrut sehingga mengabulkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asiatech Bintan Sukses, PT Bahrul Sukses Makmur Konstruksi dan PT Sri Rahayu Perkasa terhadap PT Sun Resort dengan segala akibat hukumnya, .

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PT Sun Resort dalam PKPU ini sebagai debitur berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.Majelis hakim juga menyatakan bahwa PKPU PT Sun Resort sudah berakhir. Agar putusan dijalankan, Majelis hakim menunjuk Dominggus Silaban sebagai hakim pengawas dalam pelaksanaan putusan PKPU tersebut.

Majelis hakim juga menunjuk tim pengurus dalam proses kepailitan PT Sun Resort masing-masing Maria Julianti SH MH, Agus Susanto SH, Asrul Azwar Siagian SH MH dan Andrea Ariefanno SH sebagai kurator.

(Rat)

Comment