Gadis Belia 16 tahun Digarap Pacarnya, Pelakunya AN Kini Mendekam di Jeruji Besi Polres Sarolangun

InDepthNews.id (Sarolangun) – Kejadian yang menimpa Bunga (Nama Samaran) yang masih berstatus pelajar umur 16 Tahun warga Kabupaten Sarolangun disetubuhi oleh pacarnya sendiri inisial AN berumur 22 Tahun, warga Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun Provinsi Jambi.

Kini AN pun harus mempertanggung jawabkan perbuatan di Jeruji Besi. Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun menangkap AN yang sedang berada di rumahnya Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun pada Jum’at (16/8/2024).

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasat Reskrim Iptu June Haller Sianipar, S.TK, MH menjelaskan kepada media bahwa Pihak Kepolisian menerima Laporan dari Keluarga Korban Laporan Polisi Nomor : LP/B-72/VIII/2024/SPKT/JMB/RES SRL, tanggal 16 Agustus 2024.

“Ayah Korban mencurigai anaknya menjadi murung, selanjutnya pelapor menyuruh istrinya yang untuk menanyakan ada masalah apa, tetapi tidak mau bercerita, keesokan harinya istri pelapor menanyakan lagi dan akhirnya Korban jika VIDIO nya yang dalam keadaan telanjang sudah dijadikan stori di WA oleh Pelaku” ucap Kasat Reskrim.

Iptu June melanjutkan bahwa korban mengakui telah disetubuhi oleh Pelaku sebanyak enam kali.

“Menurut pengakuan Korban, Ia disetubuhi oleh pelaku sebanyak Enam kali dari bulan Juni sampai dengan sekarang,” sembari memperlihatkan Barang bukti yang disitia polisi berupa Pakaian Korban, sambungnya lagi.

Kasat Reskrim menyebut Pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 27 Ayat (1) UU RI.

“Ancaman Hukuman Minimal lima tahun dan maksimal 15 Tahun,” tutupnya. (DM)

Comment